MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga membobol ruko di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah burung peliharaan, puluhan karung beras, dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 18,82 juta.
Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Saat itu, korban berinisial FS (36), warga Desa Kendalpayak, meninggalkan rukonya di Jalan Raya Segaran.
Baca Juga: Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Pada pukul 19.00, korban sudah memastikan akses masuk ke dalam tokonya sudah dalam kondisi terkunci. Ia kemudian pergi ke rumah temannya yang ada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Keesokan harinya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 07.30 korban kembali untuk membuka toko. Saat memeriksa kondisi tempat usahanya, korban mengetahui beberapa barang dagangan dan burung peliharaannya hilang.

“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan,” kata Sunarko.
Beberapa ekor burung dilaporkan hilang dengan jenis sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Selain itu, sebanyak 43 karung beras dari berbagai ukuran dengan merek Lahap dan Mentari turut raib. Korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp 1 juta.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
“Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Penanganan perkara ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk berupa sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Penelusuran selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi itu, polisi mengamankan DP yang merupakan pemilkk sepeda motor tersebut. Saat menjalani pemeriksaan, pria itu mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut.
“Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.
Petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, jaket parasut berwarna hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutupi wajah, celana panjang hitam, sebuah tang, dan satu obeng.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka untuk memperdalam informasi terkait perkara tersebut. Polisi juga berupaya memastikan apakah DP diduga terlibat dalam kasus pencurian lain.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain,” kata Budi.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan tersangka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































