Minggu, Oktober 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pro Kontra PT ESA di Sumberbrantas, Pemkot Batu Terjunkan Tim Terpadu Usut Perizinan Proyek ABT

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
Oktober 25, 2026 7:25 pm
in News
Pro Kontra PT ESA di Sumberbrantas, Pemkot Batu Terjunkan Tim Terpadu Usut Perizinan Proyek ABT

Penampakan paku bumi atau tiang pancang dalam aktivitas pembangunan wisata oleh PT ESA di Desa Sumberbrantas Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu akhirnya turun tangan untuk menjawab keresahan warga Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. Warga meresahkan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) oleh PT Esa Suwardhana Thani di sana memunculkan krisis air akibat pembangunan wisata yang dilakukan.

Sebelumnya, temuan dugaan krisis air itu terungkap usai Komisi B DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan beberapa waktu lalu. Hasil sidak menemukan sejumlah mata air mulai kering bahkan ada yang mati.

READ ALSO

BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

150 Jenis Hewan Eksotik Unjuk Gigi di Prana Satwa Brawijaya 2026

Baca Juga: Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Legislatif menilai uji forensik penting dilakukan untuk mengetahui bukti dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan serta pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT ESA tersebut. Jika tidak, maka yang dikorbankan adalah warga petani di sana yang juga membutuhkan air.

Pemkot Batu saat ini sudah bergerak melakukan kroscek bersama masyarakat, pemerintah desa, DPRD, dan perangkat daerah untuk membahas kondisi sumber air sekaligus memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina menjelaskan penanganan persoalan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perizinan dan peninjauan lapangan.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Berdasarkan data perizinan kegiatan usaha pada lokasi tersebut digunakan untuk jenis usaha yaitu pertanian buah beri (KBLI 01251), wisata agro (KBLI 93231) dan restoran (KBLI 56101). Dokumen yang ada sebagai dasar untuk melaksanakan monitoring.

”Selanjutnya nanti akan dilakukan pencermatan di lapangan, apakah aktivitas pembangunan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” ungkap Dyah, Minggu (25/10/2026).

Berdasar data yang ada terkait pengeboran sumur, izin pengeboran sumur kesatu diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk sumur kedua yaitu Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

”Meski begitu, kami memastikan sampai saat ini masih belum dilakukan pengeboran,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses pengajuan dan masih berstatus perbaikan dokumen, dengan catatan verifikasi kelengkapan oleh dinas teknis. Dyah mengungkapkan berdasarkan pengajuan di sistem bangunan yang dimaksud akan difungsikan untuk vila.

Sebagai tindak lanjut, tim terpadu perangkat daerah terkait akan melakukan monitoring memastikan kesesuaian kegiatan perizinan.

DPRD Kota Batu juga akan memfasilitasi pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM mengenai izin pengusahaan air tanah penataan.

“Kami memahami bahwa warga membutuhkan kejelasan mengenai kondisi sumber air dan kegiatan pembangunan di lokasi. Untuk itu kami bersama instansi terkait akan melaksanakan monev terpadu untuk memastikan kesesuaian perizinan” tegas Dyah.

Sebelumnya, Komisi B meminta pihak eksekutif agar segera melakukan uji forensik. Perwakilan Komisi B Sujono Djonet menegaskan pihaknya mendapati aktivitas pembangunan serta dua titik sumur bor yang dikerjakan pihak perusahaan.

’Kalau melihat dari struktur bangunan yang cukup besar, kolomnya (paku bumi, red) saja cukup besar. Itu idealnya bisa dibangun bangunan lantai 7, kalau memakai paku bumi atau tiang pancang dengan hammer berton-ton. Proses inilah yang kami khawatirkan merusak lapisan sumber mata air itu,” ungkapnya.

Selain itu, peruntukan kawasan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai zona wisata dan agrowisata sudah sesuai. Semua aspek ini harus dielaborasikan lewat uji forensik.

Uji tersebut untuk memastikan apakah penurunan debit air berkaitan langsung dengan aktivitas pengeboran atau struktur bangunan besar tersebut.

“Kalau membahayakan, di mana pun namanya pasti ada sanksinya, bisa saja sampai pembongkaran. Tapi itu harus dijawab dengan uji forensik oleh para ahli,” imbuh politisi Nasdem tersebut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: Dusun Gimbopaku bumipemkot batusumberbrantas

Related Posts

BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
News

BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Minggu, 25 Okt 2026
150 Jenis Hewan Eksotik Unjuk Gigi di Prana Satwa Brawijaya 2026
News

150 Jenis Hewan Eksotik Unjuk Gigi di Prana Satwa Brawijaya 2026

Minggu, 25 Okt 2026
Haul Akbar KH Yahya Syabrawi ke-39 di Malang, Gus Qoyum dan Habib Segaf Beri Nasihat
News

Haul Akbar KH Yahya Syabrawi ke-39 di Malang, Gus Qoyum dan Habib Segaf Beri Nasihat

Sabtu, 24 Okt 2026
Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2
News

Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2

Jumat, 23 Okt 2026
Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Selama Ops Sikat 2026
News

Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Selama Ops Sikat 2026

Jumat, 23 Okt 2026
Ribuan Santri Alumni Raudlatul Ulum 1 Ikuti Ziarah Akbar KH Yahya Syabrowi
News

Ribuan Santri Alumni Raudlatul Ulum 1 Ikuti Ziarah Akbar KH Yahya Syabrowi

Jumat, 23 Okt 2026
Next Post
BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.