Kota Batu, Tugumalang.id – Komisi B DPRD Kota Batu meminta pihak berwenang melakukan uji forensik terhadap aktivitas penanaman paku bumi atau tiang pancang yang dibangun PT ESA Suwardhana Thani di Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Legislatif menilai uji forensik penting untuk mengetahui dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan serta pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT ESA untuk tempat wisata. Warga sebelumnya menduga aktivitas tersebut dapat merusak sumber mata air yang selama ini menjadi penghidupan warga.
Permintaan uji forensik itu disampaikan perwakilan Komisi B Sujono Djonet usai inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (22/9/2026). Sidak dilakukan setelah pihaknya menerima audiensi warga setempat beberapa waktu lalu.

Djonet memaparkan, dari peninjauan langsung di lapangan, pihaknya mendapati aktivitas pembangunan serta dua titik sumur bor yang dikerjakan pihak perusahaan. Selain itu, peruntukan kawasan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai zona wisata dan agrowisata sudah sesuai.
Baca juga: PT ESA Tepis Kekhawatiran Pengeboran Sumur Air Bawah Tanah di Sumberbrantas Kota Batu
Kendati demikian, Djonet menyoroti kekhawatiran pada aspek struktur bangunan dan proses konstruksinya yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan sumber mata air. Daerah ini merupakan daerah penyangga.
’’Kalau melihat adanya struktur bangunan yang cukup besar, kolomnya (paku bumi.red) saja cukup besar yang idealnya bisa dibangun bangunan lantai 7. Kalau memakai paku bumi atau tiang pancang dengan hammer bertonton, proses ini yang kami khawatirkan merusak lapisan sumber mata air itu,” ungkapnya.
Untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan itu berbahaya, Komisi B mendesak diadakannya uji forensik pascapenancapan tiang pancang. Uji tersebut untuk memastikan apakah penurunan debit air berkaitan langsung dengan aktivitas pengeboran atau struktur bangunan besar tersebut.
Selain itu, dalam waktu dekat DPRD juga berencana memanggil dinas terkait di lingkungan Pemkot Batu, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), PUPR, hingga instansi yang membidangi sumber daya alam.
“Kalau membahayakan, di mana pun namanya pasti ada sanksinya, bisa saja sampai pembongkaran. Tapi itu harus dijawab dengan uji forensik oleh para ahli,” imbuh politisi Nasdem tersebut.
Djonet menegaskan pihaknya tidak anti-investasi. Namun, investor juga harus memiliki kesadaran untuk merawat ekologi.
‘‘Di sini, pentingnya sinergi antara investor dan masyarakat agar investasi yang masuk tidak sampai merugikan warga,’’ tegasnya.
Baca juga: Usai Diluruk Warga, Pemdes Sumberbrantas Minta PT ESA Hentikan Proyek
Sementara itu, perwakilan warga RT 5 RW 6 Dusun Gimbo, Neno Pratama, mengungkapkan bahwa sejak investasi ini masuk, warga sudah mulai mengalami dampaknya. Berdasarkan survei bersama, tiga titik sumber air vital yakni Sumber Mbahto, Sumber Gua Jepang, dan Sumber Jamitri dilaporkan debit airnya menurun drastis hingga ada yang mati total.
“Padahal secara historis, meski di saat puncak musim kemarau dulu sebelum ada pengeboran, air itu masih cukup untuk dimanfaatkan. Sekarang mati semenjak ada pengeboran. Hal ini sudah terasa sejak 2025,” ungkap Neno.
Pasca menurunnya debit air tersebut, warga harus rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk ngangsu atau mengumpulkan air dari sisa sumber lain. Ia berharap ada titik temu terkait aktivitas pembangunan oleh PT ESA ini.
Dalam hal ini, kata Neno, warga sebenarnya tidak menolak investasi yang masuk ke Kota Batu. Neno menyebut masyarakat bahkan telah menawarkan solusi kepada pihak perusahaan agar mencontoh pola pemanfaatan air permukaan dari Cangar dan Gunung Pirus seperti dulu pernah dilakukan pabrik jamur PT Karya Kompos Bagas (KKB), tanpa harus melakukan pengeboran ABT.
“Yang kita tolak bukan investasinya, tapi perusakan lingkungannya dari pengeboran itu,” tegasnya.
Neno menambahkan, sejauh ini dari hasil penyelidikan mandiri mereka, ada ketidaksesuaian titik koordinat sumur bor pertama dengan izin yang dikantongi. Selain itu, warga juga menyoroti adanya penggunaan tiang pancang yang masif.
‘‘Kami berharap ada langkah tegas dan tindak lanjut konkret dari DPRD dan Pemkot Batu terkait hal ini untuk menyelamatkan kelangsungan sumber air dan lingkungan di Dusun Gimbo,’’ harapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































