Amirah menegaskan, menstruasi merupakan siklus biologis alami yang dialami setiap perempuan produktif, bukan bagian dari gaya hidup. Karena itu, pengenaan pajak pada produk kebersihan wanita dinilai menambah beban finansial yang tidak adil bagi perempuan.

“Menstruasi itu proses alami, bukan kebutuhan yang dirancang untuk kemewahan atau gaya hidup. Ketika produk kebersihan dasar perempuan dikenai pajak tinggi, pemerintah secara tidak langsung semakin memperlebar ketimpangan ekonomi berbasis gender,” ungkapnya, Minggu (8/11/2026).
Pembalut Bukan Barang Mewah
Selain itu, Amirah menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menentukan kategori barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurutnya, pembalut merupakan barang esensial yang menunjang aktivitas dan produktivitas harian perempuan.
“Tidak sepatutnya disetarakan dengan barang komersial biasa atau barang berwujud kemewahan,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Batu Soroti Perizinan SDA dan Minimnya Peran Daerah
Penetapan harga tinggi akibat komponen pajak disinyalir dapat memicu period poverty atau kemiskinan akses terhadap produk pembalut. Kondisi tersebut berpotensi mengancam kesehatan reproduksi perempuan, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdampak pada Kesehatan Reproduksi
“Kalau akses terhadap produk kebersihan dasar ini menjadi mahal dan sulit dijangkau, dampaknya akan sangat nyata pada penurunan kualitas kesehatan reproduksi perempuan. Ini bukan lagi sekadar isu ekonomi, melainkan isu hak asasi dan kesehatan publik,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Kota Batu Soroti 3 Proyek Wisata, Termasuk Geothermal Songgoriti
Amirah berharap pembuat kebijakan mengevaluasi kembali regulasi perpajakan terhadap produk sanitasi perempuan agar lebih berkeadilan dan berpihak pada kesehatan masyarakat.
“Harus ditinjau ulang lagi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





































