Kota Batu, Tugumalang.id – DPRD Kota Batu menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dan warga dalam perizinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terpusat di pemerintah pusat dan provinsi. Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi menilai, kondisi tersebut membuat daerah kurang dilibatkan sejak perencanaan hingga penerbitan izin proyek strategis berbasis lingkungan.
Asmadi menilai, pola perizinan terpusat kerap mengabaikan kearifan lokal dan potensi dampak bencana yang harus ditanggung daerah. Menurut dia, evaluasi proyek di tingkat pusat selama ini hanya mengandalkan data sekunder, seperti pemetaan citra satelit, tanpa meninjau kondisi geografis secara langsung.

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi. Foto: Azmy
Daerah, kata dia, sering kali hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ekologis tanpa memiliki kewenangan pengawasan yang sepadan.
‘‘Seolah-olah perizinan tinggal cek data citra satelit, investasi juga di pusat. Daerah dapat apa? Tapi kalau ada kejadian bencana, ada konflik warga, daerah yang disuruh menangani,’’ ungkap legislator PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Target PAD Turun Rp23 Miliar, Fraksi PKS DPRD Kota Batu Kritik Porsi Belanja Operasi yang Membengkak
Kritik itu menyusul masuknya sejumlah perizinan proyek pemerintah pusat ke Kota Batu, salah satunya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Contohnya, proyek pembangunan wisata dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) oleh PT ESA di Desa Sumberbrantas yang menuai pro dan kontra.
Kawasan Hulu Brantas Jadi Sorotan
Asmadi menyebut kawasan penyangga di Desa Sumberbrantas memiliki nilai strategis, tidak hanya bagi wilayah setempat, tetapi juga sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Kawasan tersebut menopang ketahanan air dan pertanian di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Karena itu, pembangunan tanpa kajian lingkungan yang memadai di kawasan hulu berpotensi menimbulkan kerugian ekologis permanen.
Selain proyek pemanfaatan air bawah tanah, Asmadi menyebut sejumlah wilayah di Kota Batu juga tengah diproyeksikan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk proyek geothermal. Wilayah tersebut meliputi Songgoriti dan Arjuno-Welirang.
Baca juga: DPRD Kota Batu Soroti 3 Proyek Wisata, Termasuk Geothermal Songgoriti
Menurut dia, perizinan pemanfaatan SDA masih terpusat di pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah secara penuh. Sementara itu, proyek berskala besar yang telah berjalan di daerah lain tetap memunculkan dampak lingkungan di sekitarnya.
Komisi B DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Kota Batu berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi legalitas perizinan, kelengkapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta urgensi keberadaan bangunan di kawasan resapan air hulu hingga proyek geothermal.
‘‘Kami pastikan kelestarian ekosistem lingkungan Kota Batu harus kita kawal demi masa depan anak cucu kita,’’ tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































