Senin, Oktober 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD dan Pemkab Malang Bahas Dana Cadangan Pilkada, Estimasi Kebutuhan Rp135 Miliar

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Oktober 26, 2026 4:12 pm
in Advertorial, Pemerintahan
DPRD dan Pemkab Malang Bahas Dana Cadangan Pilkada, Estimasi Kebutuhan Rp135 Miliar

Pembahasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada Kabupaten Malang 2029. Foto: DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Dana cadangan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada mendatang melalui pengalokasian secara bertahap.

Pembentukan dana cadangan ini menjadi upaya mengantisipasi besarnya biaya penyelenggaraan Pilkada yang tidak memungkinkan ditanggung dalam satu tahun anggaran. Dengan skema tersebut, beban APBD diharapkan tetap terkendali tanpa mengganggu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

READ ALSO

ParagonCorp Dukung Riset Kesehatan Mental Muslim di Stanford University

Mahasiswa UIN Malang Raih Juara 2 Kompetisi Gemerlap 2026

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo mengatakan, penyusunan Raperda memerlukan kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Hal itu penting agar kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

“Dana yang disisihkan ini bertujuan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan anggaran relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,” kata Ali, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, rincian penggunaan dana dan jadwal penyisihannya akan dibahas bersama oleh Pansus DPRD dan tim penyusun Raperda dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Slamet Edi Purwanto menjelaskan, pembentukan dana cadangan mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Slamet mengusulkan agar penyisihan dana cadangan dimulai pada 2028.

“Kami berharap agar penyisihan dana cadangan dapat dimulai pada tahun 2028,” kata Slamet.

Jadwal tersebut disesuaikan dengan dokumen kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang belum memuat klausul alokasi dana cadangan Pilkada.

Slamet juga memaparkan evaluasi pembiayaan Pilkada sebelumnya. Dari dana cadangan sekitar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk Pilkada 2024, realisasi penyerapan anggaran secara efektif tercatat sekitar Rp80 miliar.

Baca juga: Hari Santri 2026, Pemkab Malang Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Ahli yang dihadirkan dalam pembahasan Raperda, Dr. Itha Aning Wahyunie, menyoroti ketidakpastian jadwal Pilkada menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Itha, putusan tersebut mengatur pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Putusan MK memberikan jeda antara Pemilu nasional dan daerah, sehingga jadwal pelaksanaan Pilkada berpotensi bergeser,” kata Itha.

Kondisi tersebut membuka kemungkinan perubahan jadwal Pilkada dari yang semula direncanakan pada 2029 menjadi 2031 atau 2032. Namun, kepastian waktu pelaksanaannya masih bergantung pada perkembangan pembahasan regulasi di tingkat pusat.

“Raperda ini merupakan langkah yang tepat untuk menghaluskan beban belanja daerah, namun rumusan waktunya perlu dikelola dengan fleksibel agar tidak berbenturan dengan kepastian hukum,” jelas Itha.

Ia menyarankan agar Raperda memuat rentang waktu pengalokasian dana dan mekanisme evaluasi secara berkala. Dengan demikian, kebijakan pembentukan dana cadangan dapat menyesuaikan perkembangan aturan dan jadwal Pilkada.

Estimasi Kebutuhan Anggaran Rp118–135 Miliar

Dalam forum yang sama, anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang Achmad Andi meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan estimasi kebutuhan anggaran Pilkada mendatang. Ia juga meminta agar pengaruh inflasi dan proyeksi waktu pelaksanaan dipertimbangkan.

Itha menjelaskan, kebutuhan anggaran tidak hanya ditentukan oleh inflasi. Sejumlah komponen lain turut memengaruhi perhitungan, antara lain jumlah pemilih, harga barang dan jasa, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), honorarium badan ad hoc, serta kebutuhan logistik pemilihan.

Berdasarkan simulasi pertumbuhan jumlah pemilih dan tren kenaikan anggaran Pilkada sebelumnya, Itha memperkirakan kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang berkisar Rp118 miliar hingga Rp135 miliar.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemenuhan belanja wajib, terutama untuk pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur, perlu tetap menjadi prioritas.

Pansus DPRD bersama Pemkab Malang selanjutnya akan menindaklanjuti masukan teknis dan menyempurnakan rumusan Raperda. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran tanpa mengesampingkan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: Ali Murtadloanggaran Pilkada Kabupaten MalangBKAD Kabupaten Malangdana cadangan PilkadaDPRD Kabupaten MalangItha Aning WahyuniePemkab MalangPilkada 2029Raperda dana cadangan PilkadaSlamet Edi Purwanto

Related Posts

ParagonCorp Dukung Riset Kesehatan Mental Muslim di Stanford University
Advertorial

ParagonCorp Dukung Riset Kesehatan Mental Muslim di Stanford University

Senin, 26 Okt 2026
Mahasiswa UIN Malang Raih Juara 2 Kompetisi Gemerlap 2026
Advertorial

Mahasiswa UIN Malang Raih Juara 2 Kompetisi Gemerlap 2026

Senin, 26 Okt 2026
Karang Taruna Trisula Mojokerto Juara I Nasional 2026
Advertorial

Karang Taruna Trisula Mojokerto Juara I Nasional 2026

Senin, 26 Okt 2026
Pendidikan Matematika Unisma Benchmarking ke Unesa Bahas Kurikulum OBE
Advertorial

Pendidikan Matematika Unisma Benchmarking ke Unesa Bahas Kurikulum OBE

Senin, 26 Okt 2026
UPC Pegadaian Gedongan Hadirkan Promo Potongan DP hingga Strategi Edukasi Tring by Pegadaian!
Advertorial

UPC Pegadaian Gedongan Hadirkan Promo Potongan DP hingga Strategi Edukasi Tring by Pegadaian!

Minggu, 25 Okt 2026
Safari Subuh ke-163 di Lawang, Bupati Malang Ajak Warga Makmurkan Masjid
Advertorial

Safari Subuh ke-163 di Lawang, Bupati Malang Ajak Warga Makmurkan Masjid

Minggu, 25 Okt 2026
Next Post
ParagonCorp Dukung Riset Kesehatan Mental Muslim di Stanford University

ParagonCorp Dukung Riset Kesehatan Mental Muslim di Stanford University

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.