Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan, beberapa waktu lalu. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat permodalan bank milik daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan direksi PT BPR Artha Kanjuruhan. Forum tersebut juga menghadirkan narasumber ahli, Sutarmini, S.E., M.M., untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mengatakan, penyertaan modal daerah memiliki tujuan strategis, mulai dari memperkuat permodalan hingga mengembangkan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Maksud penyertaan modal daerah adalah memperkuat struktur permodalan sekaligus untuk mengembangkan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan PAD,” tegasnya.
Menurut Abdul Qodir, BPR Artha Kanjuruhan berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, terutama melalui perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di sektor produktif.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru
Dengan penguatan permodalan, BPR Artha Kanjuruhan diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan iklim usaha dan persaingan industri perbankan. Bank daerah tersebut juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara optimal.
Dasar Hukum Penyertaan Modal Daerah
Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut pendirian Perseroda BPR Artha Kanjuruhan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Penyertaan modal daerah juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 333 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Pembahasan Raperda melibatkan Pansus DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, serta direksi PT BPR Artha Kanjuruhan.
Baca juga: Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Di sisi lain, Pansus DPRD Kabupaten Malang juga mencermati regulasi terkait penataan BUMD lainnya, termasuk rencana pembubaran PT Kigumas yang dinilai sudah tidak produktif.
Anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang H. Abdul Satar menyatakan, pembahasan regulasi BUMD terus dilakukan dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan masukan dari narasumber ahli.
Ia menegaskan, DPRD berkomitmen menuntaskan pembahasan raperda yang menjadi tanggung jawabnya secara transparan, termasuk regulasi terkait pembubaran BUMD.
“Berbekal dari paparan narasumber dan hasil konsultasi, kami semakin yakin bahwa tidak ada kendala atau dampak hukum dalam legislasi. Kewenangan kami sebatas persetujuan melalui penetapan peraturan daerah, dan selanjutnya proses likuidasi ada di pemerintah daerah,” ujar Abdul Satar.
Pemkab Malang Tekankan Ketelitian Regulasi
Sementara itu, Pemkab Malang menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah. Kejelasan rumusan dan klausul hukum diperlukan agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Melalui pembahasan Raperda Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan, DPRD Kabupaten Malang berharap penguatan BUMD perbankan tersebut dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat, memperluas pembiayaan sektor produktif, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































