Sabtu, Oktober 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Kaji Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Oktober 24, 2026 4:44 pm
in Advertorial, Pemerintahan
DPRD Kabupaten Malang Kaji Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan, beberapa waktu lalu. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat permodalan bank milik daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan direksi PT BPR Artha Kanjuruhan. Forum tersebut juga menghadirkan narasumber ahli, Sutarmini, S.E., M.M., untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi.

READ ALSO

Polinema Tingkatkan Kompetensi First Aid bagi Sivitas Akademika

Rektor Unikama Kukuhkan 734 Wisudawan, Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mengatakan, penyertaan modal daerah memiliki tujuan strategis, mulai dari memperkuat permodalan hingga mengembangkan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Maksud penyertaan modal daerah adalah memperkuat struktur permodalan sekaligus untuk mengembangkan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan PAD,” tegasnya.

Menurut Abdul Qodir, BPR Artha Kanjuruhan berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, terutama melalui perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di sektor produktif.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Dengan penguatan permodalan, BPR Artha Kanjuruhan diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan iklim usaha dan persaingan industri perbankan. Bank daerah tersebut juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara optimal.

Dasar Hukum Penyertaan Modal Daerah

Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut pendirian Perseroda BPR Artha Kanjuruhan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Penyertaan modal daerah juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 333 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Pembahasan Raperda melibatkan Pansus DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, serta direksi PT BPR Artha Kanjuruhan.

Baca juga: Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Di sisi lain, Pansus DPRD Kabupaten Malang juga mencermati regulasi terkait penataan BUMD lainnya, termasuk rencana pembubaran PT Kigumas yang dinilai sudah tidak produktif.

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang H. Abdul Satar menyatakan, pembahasan regulasi BUMD terus dilakukan dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan masukan dari narasumber ahli.

Ia menegaskan, DPRD berkomitmen menuntaskan pembahasan raperda yang menjadi tanggung jawabnya secara transparan, termasuk regulasi terkait pembubaran BUMD.

“Berbekal dari paparan narasumber dan hasil konsultasi, kami semakin yakin bahwa tidak ada kendala atau dampak hukum dalam legislasi. Kewenangan kami sebatas persetujuan melalui penetapan peraturan daerah, dan selanjutnya proses likuidasi ada di pemerintah daerah,” ujar Abdul Satar.

Pemkab Malang Tekankan Ketelitian Regulasi

Sementara itu, Pemkab Malang menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah. Kejelasan rumusan dan klausul hukum diperlukan agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Melalui pembahasan Raperda Penyertaan Modal BPR Artha Kanjuruhan, DPRD Kabupaten Malang berharap penguatan BUMD perbankan tersebut dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat, memperluas pembiayaan sektor produktif, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: abdul qodirBPR Artha KanjuruhanBUMD Kabupaten MalangDPRD Kabupaten MalangPAD Kabupaten MalangPemkab Malangpenyertaan modal daerahPT KigumasRaperda BPR Artha Kanjuruhan

Related Posts

Polinema Tingkatkan Kompetensi First Aid bagi Sivitas Akademika
Advertorial

Polinema Tingkatkan Kompetensi First Aid bagi Sivitas Akademika

Sabtu, 24 Okt 2026
Rektor Unikama Kukuhkan 734 Wisudawan, Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi
Advertorial

Rektor Unikama Kukuhkan 734 Wisudawan, Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi

Sabtu, 24 Okt 2026
Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP3 Malang Dukung Percepatan Transisi Energi melalui Proyek PLTS Terapung Karangkates 100 MWac atau 133 MWp
Advertorial

Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP3 Malang Dukung Percepatan Transisi Energi melalui Proyek PLTS Terapung Karangkates 100 MWac atau 133 MWp

Sabtu, 24 Okt 2026
Gelar Seminar Blok Kesehatan, FK Unisma Kaji Keselamatan Kerja Industri
Advertorial

Gelar Seminar Blok Kesehatan, FK Unisma Kaji Keselamatan Kerja Industri

Sabtu, 24 Okt 2026
Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif
Advertorial

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif

Jumat, 23 Okt 2026
Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Bansos Digital pada 2026
Advertorial

Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Bansos Digital pada 2026

Jumat, 23 Okt 2026
Next Post
Resmi Berpisah! 5 Fakta Menarik Marcos Santos yang Akhiri Kebersamaan Bersama Arema FC

Resmi Berpisah! 5 Fakta Menarik Marcos Santos yang Akhiri Kebersamaan Bersama Arema FC

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.