MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan untuk memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Regulasi ini diharapkan membuat guru tidak lagi dihantui ketakutan saat menegur dan mendisiplinkan siswa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan Kabupaten Malang, Ziaul Haq mengatakan, selama ini persoalan antara guru, siswa, dan orang tua terkadang berkembang menjadi konflik yang berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat guru ragu menjalankan fungsi pembinaan karena takut menghadapi konsekuensi hukum.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna
“Harapan kami, perda ini memberikan proteksi terhadap profesi keguruan, baik negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Malang,” ujar Zia, Kamis (15/10/2026).
Zia mencontohkan, persoalan antara guru dan siswa di Kecamatan Wonosari pernah dilaporkan ke kepolisian. Kasus tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) hingga berakhir dengan penyelesaian.
Menurutnya, pengalaman semacam itu menjadi salah satu pertimbangan penting untuk membangun sistem yang dapat menjembatani persoalan pendidikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum. Pansus pun mempertimbangkan mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan melalui lembaga di tingkat kecamatan.
Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi tempat klarifikasi dan mediasi awal bagi pihak-pihak yang berselisih.
Baca Juga: Pelantikan Pengurus MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang Periode 2024-2026
Dengan mekanisme tersebut, persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, pembinaan, atau pendekatan kekeluargaan diharapkan tidak langsung berujung pada proses hukum.
Bentuk lembaga yang akan menjalankan fungsi tersebut masih dalam pembahasan. Sejumlah usulan yang muncul antara lain melibatkan pengawas sekolah, kepala sekolah, tokoh masyarakat, maupun unsur lain yang dinilai mampu membantu menyelesaikan persoalan pendidikan.
Jika persoalan tidak selesai di tingkat kecamatan, penanganannya dapat diteruskan ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pendidikan. Apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana, perkara tetap dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ini hanya sifatnya menegur, membina, ya tidak perlu dibawa ke proses hukum. Tapi kalau memang ranah pidana, rekomendasinya diserahkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup akses masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana. Tujuannya adalah menyediakan jalur penanganan yang lebih terarah sehingga tidak berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap guru.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Malang dan direncanakan berlaku bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah Kabupaten Malang, baik di sekolah negeri maupun swasta. Cakupannya juga direncanakan menjangkau lingkungan pendidikan pondok pesantren.
Pansus masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sejumlah pihak yang telah dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, bagian hukum Pemkab Malang, pengawas SD dan SMP, PGRI, IGTKI, serta perwakilan asosiasi pendidikan dan sekolah swasta.
Pansus juga telah melakukan kajian bersama fakultas hukum perguruan tinggi. Selain membahas perlindungan guru, pihaknya masih mempertimbangkan masukan agar materi perlindungan guru dan tata kelola pendidikan diatur secara terpisah, mengingat tata kelola pendidikan mencakup persoalan yang lebih luas, termasuk penempatan dan kesejahteraan guru.
“Pembahasan raperda ini kami targetkan rampung dalam dua bulan,” kata Zia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


















