Tugumalang.id – Penolakan terhadap kegiatan sound horeg kembali menjadi perhatian di Jawa Timur. Salah satunya melalui petisi online yang meminta kegiatan sound horeg dihentikan total karena dinilai menimbulkan persoalan bagi sebagian masyarakat.
Petisi berjudul “Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi” dibuat oleh Yena Heksa Purbowati melalui platform Change.org. Petisi tersebut memasang target satu juta tanda tangan.
Hingga Senin (14/9/2026) pagi, petisi itu telah memperoleh 9.335 tanda tangan dukungan. Dalam petisinya, Yena meminta pemerintah dan aparat tidak hanya mengatur kegiatan sound horeg, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap kegiatan yang dianggap merugikan warga.
Baca Juga: Pramusaji Jadi Wajah Perusahaan, Pusparani Catering Perkuat Standar Pelayanan
Di Kota Malang, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg dan Sejenisnya) dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas kegiatan masyarakat.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa kegiatan seperti pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, pawai pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya dilarang menggunakan sound horeg atau pengeras suara yang menimbulkan kebisingan lebih dari 85 dBA.
SE tersebut juga mengatur batas penggunaan pengeras suara pada fasilitas umum maksimal 60 dBA, sedangkan di lingkungan perumahan dan permukiman maksimal 55 dBA.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Senam Bersama Warga Tunjungsekar
Selain tingkat kebisingan, penggunaan sound system juga diwajibkan menjaga ketertiban dan kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum.
Sound system juga harus dimatikan saat kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat mengatakan keberadaan aturan tersebut perlu menjadi pedoman bersama. Menurutnya, persoalan sound horeg tidak semestinya hanya dilihat dari sisi hiburan, tetapi juga dari hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
“Intinya, semua pihak bisa menaati peraturan yang ada, serta menghormati warga masyarakat lainnya. Yang ingin menikmati hiburan silakan, tetapi hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan juga harus dihormati,” ujar Rendra.
Rendra menilai pelaksanaan aturan membutuhkan kesadaran seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha persewaan sound system maupun Event Organizer (EO). Dalam SE Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, pelaku usaha persewaan sound system dan/atau EO juga diwajibkan memberikan batasan penggunaan sound system.
“Jadi bukan hanya masyarakat yang menggunakan, tetapi penyelenggara dan pihak yang menyediakan sound system juga harus memahami batasannya. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya,” kata Rendra.
Menurut Rendra, kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperhatikan lingkungan sekitar. Komunikasi antara penyelenggara dengan masyarakat juga penting agar kegiatan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai karena ingin bersenang-senang, kemudian ada masyarakat lain yang merasa terganggu atau dirugikan. Sebaliknya, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” tuturnya.
Rendra berharap polemik sound horeg menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama. Baginya, ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan adanya aturan di tingkat Kota Malang, Rendra mendorong agar pelaksanaannya dilakukan secara konsisten, sehingga kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak warga lainnya. (Adv)
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Tim Jiren
Editor: Herlianto. A































