Kamis, September 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Polemik Sound Horeg, Rendra Dorong Kegiatan Tetap dalam Koridor Aturan 

Redaksi by Redaksi
September 17, 2026 4:23 pm
in Advertorial
Polemik Sound Horeg, Rendra Dorong Kegiatan Tetap dalam Koridor Aturan 

Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Penolakan terhadap kegiatan sound horeg kembali menjadi perhatian di Jawa Timur. Salah satunya melalui petisi online yang meminta kegiatan sound horeg dihentikan total karena dinilai menimbulkan persoalan bagi sebagian masyarakat.

Petisi berjudul “Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi” dibuat oleh Yena Heksa Purbowati melalui platform Change.org. Petisi tersebut memasang target satu juta tanda tangan.

READ ALSO

Jelajah Museum Mega Science Center dan Budaya Jatim Park 1, Ruang Eksplorasi Pengetahuan Skala Besar

Capaian PBB Tembus 90 Persen, Bapenda Kabupaten Malang Tetap Galakkan Pelayanan Jemput Bola BMW

Hingga Senin (14/9/2026) pagi, petisi itu telah memperoleh 9.335 tanda tangan dukungan. Dalam petisinya, Yena meminta pemerintah dan aparat tidak hanya mengatur kegiatan sound horeg, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap kegiatan yang dianggap merugikan warga.

Baca Juga: Pramusaji Jadi Wajah Perusahaan, Pusparani Catering Perkuat Standar Pelayanan

Di Kota Malang, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg dan Sejenisnya) dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas kegiatan masyarakat.

Salah satu ketentuannya mengatur bahwa kegiatan seperti pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, pawai pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya dilarang menggunakan sound horeg atau pengeras suara yang menimbulkan kebisingan lebih dari 85 dBA.

SE tersebut juga mengatur batas penggunaan pengeras suara pada fasilitas umum maksimal 60 dBA, sedangkan di lingkungan perumahan dan permukiman maksimal 55 dBA.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Senam Bersama Warga Tunjungsekar

Selain tingkat kebisingan, penggunaan sound system juga diwajibkan menjaga ketertiban dan kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum.

Sound system juga harus dimatikan saat kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat mengatakan keberadaan aturan tersebut perlu menjadi pedoman bersama. Menurutnya, persoalan sound horeg tidak semestinya hanya dilihat dari sisi hiburan, tetapi juga dari hak masyarakat lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.

“Intinya, semua pihak bisa menaati peraturan yang ada, serta menghormati warga masyarakat lainnya. Yang ingin menikmati hiburan silakan, tetapi hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan juga harus dihormati,” ujar Rendra.

Rendra menilai pelaksanaan aturan membutuhkan kesadaran seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha persewaan sound system maupun Event Organizer (EO). Dalam SE Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, pelaku usaha persewaan sound system dan/atau EO juga diwajibkan memberikan batasan penggunaan sound system.

“Jadi bukan hanya masyarakat yang menggunakan, tetapi penyelenggara dan pihak yang menyediakan sound system juga harus memahami batasannya. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya,” kata Rendra.

Menurut Rendra, kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperhatikan lingkungan sekitar. Komunikasi antara penyelenggara dengan masyarakat juga penting agar kegiatan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai karena ingin bersenang-senang, kemudian ada masyarakat lain yang merasa terganggu atau dirugikan. Sebaliknya, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” tuturnya.

Rendra berharap polemik sound horeg menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama. Baginya, ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dengan adanya aturan di tingkat Kota Malang, Rendra mendorong agar pelaksanaannya dilakukan secara konsisten, sehingga kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak warga lainnya. (Adv)

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Tim Jiren

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Malangkota malangRendra Masdrajad Safaatsound horeg

Related Posts

Museum Mega Science Center Jatim Park 1 sebagai ruang eksplorasi pengetahuan berskala besar. Foto: Dok.
Advertorial

Jelajah Museum Mega Science Center dan Budaya Jatim Park 1, Ruang Eksplorasi Pengetahuan Skala Besar

Kamis, 17 Sep 2026
Konsep Otomatis
Advertorial

Capaian PBB Tembus 90 Persen, Bapenda Kabupaten Malang Tetap Galakkan Pelayanan Jemput Bola BMW

Kamis, 17 Sep 2026
Inovasi Lulusan Terbaik Teknik Lingkungan ITN Malang: Olah Biji Salak dan Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan
Advertorial

Inovasi Lulusan Terbaik Teknik Lingkungan ITN Malang: Olah Biji Salak dan Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

Kamis, 17 Sep 2026
Lulusan Langsung Dilirik HRD Yamaha, Aubrey Nur Syafiq Boyong Juara 1 Yamaha Skill Contest 2026 di ITN Malang
Advertorial

Lulusan Langsung Dilirik HRD Yamaha, Aubrey Nur Syafiq Boyong Juara 1 Yamaha Skill Contest 2026 di ITN Malang

Kamis, 17 Sep 2026
Pramusaji Jadi Wajah Perusahaan, Pusparani Catering Perkuat Standar Pelayanan
Advertorial

Pramusaji Jadi Wajah Perusahaan, Pusparani Catering Perkuat Standar Pelayanan

Kamis, 17 Sep 2026
Gandeng Akademisi UB, Pusparani Catering Perkuat Standar Pelayanan
Advertorial

Gandeng Akademisi UB, Pusparani Catering Perkuat Standar Pelayanan

Kamis, 17 Sep 2026
Next Post
Inovasi Lulusan Terbaik Teknik Lingkungan ITN Malang: Olah Biji Salak dan Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

Inovasi Lulusan Terbaik Teknik Lingkungan ITN Malang: Olah Biji Salak dan Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.