Kota Batu, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu dan Dirkrimum Polda Jatim menerima penghargaan dari Telkomsel sebagai apresiasi atas kegercepan dan keberhasilan dalam mengungkap kasus sindikat pencurian perangkat telekomunikasi di wilayah Jawa Timur.
Seperti diketahui, polisi berhasil membekuk 2 pelaku pembobol baterai tower provider di site Karatebatu-DMT (BTU187) di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu Rabu (25/3/2026) lalu. Akibat aksi pencurian ini, pihak Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp16 juta.
Penghargaan diberikan sebagai wujud terima kasih dan apresiasi Telkomsel atas kinerja kepolisian yang dinilai berhasil menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat. Penyerahan penghargaan diberikan pada Rabu, 15 April 2026 di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Baca juga: Bobol Tower Provider di Kota Batu, 2 Warga Kota Malang Dibekuk Polisi
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto mengatakan jika keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Batu dalam memberantas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur vital seperti jaringan telekomunikasi.
”Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam menjaga keamanan serta keberlangsungan layanan publik di Indonesia,” jelas Joko.
Saat ini, pihaknya juga tengah mendalami apakah pelaku merupakan spesialis pencurian baterai tower yang kerap beraksi di wilayah lain. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
”Kami mengimbau penyedia jasa infrastruktur untuk meningkatkan keamanan di objek vital guna mencegah kejadian serupa,” imbaunya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


























