Malang, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas Pasar Karangploso menjadi tahap penyidikan. Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan los di Pasar Sayur Karangploso serta bedak atau kios di Pasar Buah Karangploso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Fahmi mengatakan, peningkatan status kedua perkara dilakukan pada Senin (31/8/2026). Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.
“Kami telah meminta keterangan pada pedagang, pengurus paguyuban, pejabat, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Fahmi dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Khusus dari kalangan pedagang, sekitar 15 orang telah diperiksa untuk dua perkara tersebut. Dari penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan pungutan dari pedagang kepada oknum dalam pengelolaan fasilitas di kedua pasar tersebut.
“Pedagang menyetor pada oknum, sehingga terjadilah perbuatan yang melawan hukum itu tadi,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, Ormas Madas Sedarah Desak Uang Pedagang Dikembalikan
Nilai uang yang disetorkan pedagang kepada oknum disebut bervariasi. Fahmi menyebut nominalnya berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta untuk setiap los atau bedak.
Fahmi menegaskan, angka tersebut masih berdasarkan keterangan sementara dari saksi. Nilai itu belum menggambarkan keseluruhan pungutan yang diduga terjadi.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa seluruh pedagang untuk mengetahui total pungutan yang diberikan kepada oknum.
“Kami akan periksa seluruh pedagang untuk mengetahui total pungutan yang disetorkan pada oknum,” katanya.
Penyidik Telusuri Dokumen dan Aliran Dana
Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejari Kabupaten Malang melakukan pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los. Barang bukti yang telah diamankan sejauh ini berupa dokumen dan kuitansi.
Fahmi menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap identitas oknum yang dimaksud maupun instansi asalnya. Ia juga belum bisa membeberkan secara rinci modus maupun pihak yang menerima uang karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Itu masih dalam pendalaman. Nanti pada saatnya akan kami ungkap,” kata Fahmi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































