Kota Batu, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu memeriksa hingga 30 orang saksi guna mengungkap kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Kantor BRI Cabang Kota Batu. Diperkirakan nilai kerugian akibat modus ini mencapai ratusan juta rupiah.\p
Kecurigaan ini muncul setelah pihak internal BRI mendapati kejanggalan terhadap laporan keuangan terkait KUR dengan selisih nilai yang besar. Modus operandinya diduga mengarah pada pencairan KUR dengan data debitur yang fiktif.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian menuturkan jika hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan tersangka. Untuk mencari bukti yang kuat, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.
”Sampai saat ini kami telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Untuk dugaan kasus KUR fiktif ini akan terus kami kembangkan,” ungkapnya, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Tanggapan BRI Terkait Dugaan Isu KUR Fiktif yang Terjadi di Kota Batu
Dugaan kasus ini mulai diselidiki pada 13 Maret 2024. Temuan modus tersebut ditemukan terjadi pada 2021-2023. Sejauh ini saksi yang diperiksa meliputi pihak bank maupun nama debitur yang diduga dimanfaatkan untuk mencairkan KUR hingga pihak koperasi.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batu, Yudo Adiananto menambahkan jika dugaan korupsi pencairan KUR Fiktif itu menggunakan dua modus berbeda. Dengan melibatkan banyak pihak antara bank dan debitur.
Dua modus tersebut, jelas Yudo dinamakan modus topengan dan tempilan. Adapun, modus topengan adalah dimana pelaku membuat subjek debitut seolah mengajukan pinjaman. Namun, faktanya subjek tersebut tidak melakukan pinjaman.
“Kemana larinya uang? Pihak dari bank mengambil pencairan uang tersebut secara penuh,” kata Yudo.
Lalu, untuk modus kedua yakni tempilan dilakukan dengan cara pelaku mencari subjek debitur yang memang membutuhkan pinjaman. Namun, pelaku melakukan semacam mark-up melebihi pinjaman KUR yang dipinjam debitur.
Baca Juga: Kejari Curigai Ada Permainan KUR Fiktif di BRI Cabang Kota Batu
”Misalnya ada orang minjam dana melalui KUR Rp20 juta, tapi oleh pihak bank di mark-up sampai Rp50 juta. Dari pencairan itu, selisih Rp 30 juta dipakai sendiri oleh pihak pelaku,” beber Yudo.
Yudo membeberkan, rata-rata kredit pinjaman yang dicairkan berkisar Rp50 juta per data debitur. Saat ini, pihaknya juga sudah memanggil pihak bank hingga pengawas internal bank untuk dimintai keterangan.
”Kami masih nunggu hasil perhitungan kerugian dari ahli perbankan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko