Tugumalang.id – DPRD Kota Malang menyoroti proyek pembangunan Water Treatment Plan (WTP) di Kota Malang. Pasalnya, proyek pembangunan instalasi pengolahan air di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini tak kunjung rampung.
Diketahui, proyek ini dimulai di era kepemimpinan Wali Kota Malang yang saat itu dijabat oleh Sutiaji. Jelang akhir jabatannya, Sutiaji menandai dimulainya pembangunan proyek ini dengan peletakan batu pertama pada 26 Juni 2023 lalu.
Berjalannya waktu, proyek ini terhambat akibat terkendala terkait amdalnya atau analisis menganai dampak lingkungan. Kini, Pemkot Malang masih berproses untuk menyelesaikan kendala itu.
Baca Juga: Anggota Komisi D Dukung Rencana DPRD Kota Malang Kunjungan ke Eropa
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa proyek ini menjadi salah satu sorotan dewan. Bahkan pihaknya juga telah memerintahkan Komisi A dan B untuk mengawal ketat terkait update kelanjutan proyek ini.
“Kami harap kalau WTP ini tak ada masalah ya segera diselesaikan karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Made.
Made merekomendasikan Pemkot Malang menghentikan proyek ini jika dalam pelaksanaannya masih perlu persiapan yang lebih matang.
“Kalau memang dalam pelaksanaannya butuh persiapan yang lebih matang lagi lebih baik sihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca Juga: Rencana Tour Anggota DPRD kota Malang ke Eropa Jelang Purna Tugas Jadi Sorotan Publik
“Selesaikan dulu permasalahannya baik izin izin administrasi dan lainnya. Karena kalau sudah di tahap perencanaan dan perizinannya tidak beres pasti akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” sambungnya.
Menurutnya, proyek WTP ini masih terkendala amdal. Kemudian dia juga mempertanyakan penggunaan aset Pemkot Malang dalam proyek ini.
“Yang jelas dari segi amdal lingkungannya yang belum ada dan ada beberapa penyertaannya aset kita (Kota Malang) yang sempat ditanyakan Komisi B. Karena itu ada aset kita sehingga perlu ada perlakuan khusus. Kalau perlu sewa ya harus disewa,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berproses untuk menyelesaikan kelengkapan amdal untuk proyek WTP ini.
“Masih proses untuk amdalnya. Persyaratan amdal itu kan banyak, ada persyaratan yang memang belum dipenuhi. Jika sudah terpenuhi kami akan segera selesaikan,” tuturnya.
Persoalan amdal ini ditengarai berkaitan dengan luasan lahan proyek WTP. Luasan proyek disebut berpengaruh pada jenis amdal yang harus dilengkapi.
“Na itu kan karena memang ada dari luas lahan yang ada diperlukan jenis amdalnya yang sesuai. Apabila ini tak dipenuhi, amdal tidak bisa keluar,” bebernya.
“Sepertinya pihak pemohon sudah mengurangi luas lahan supaya nanti jenis amdal yang dikeluarkan sesuai dengan kewenangan dari Kota Malang,” imbunya.
Pihaknya juga tengah meminta rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk merampungkan kelengkapan amdal ini.
“Ada persyaratan tertentu terkait dengan dampak yang harus kami minta rekomendasi dari Kementerian Lungkungan Hidup,” jelasnya.
“Sudah proses di sana karena itu decuting dari luasan. Kalau makin luas keweannagan pusat. Ini kelihatannya mungkin luasannya dikurangi nanti kita lihat seberapa jauh dan nanti kewenangannya dimana kita cek,” kata dia.
Untuk itu, Wahyu membantah bahwa proyek ini terkesan diabaikan. Sebab pihaknya juga tengah berusaha menyelesaikannya.
“Progresnya terus berjalan, beberapa waktu lalu kami juga rapatkan. Saya sudah minta OPD terkait segera melaksanakan secepatnya dan dikoordinasikan. Saya minta lebih cepat lebih baik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A