Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pungli KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang Terungkap Berkat Informasi Warga

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2024 3:41 pm
in Hukum & Kriminal
Dia tersangka kasus pungli di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dia tersangka kasus pungli di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang dan seorang calo ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar pada masyarakat yang hendak mengurus KTP (Pungli KTP).

Praktik ini terungkap usai seorang warga memberi informasi ke Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Di dalam informasi yang disampaikan pada awal Mei 2024 tersebut, disebutkan terdapat seseorang yang dapat membantu menguruskan KTP.

Baca Juga: ODGJ di Kota Batu Diwajibkan Punya KTP

Warga yang mengurus KTP tak perlu datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan asalkan membayar Rp150 ribu per KTP.

“Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan alamat rumah orang yang bisa menguruskan KTP tersebut,” ujar Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Malang, Senin (27/5/2024).

Pada Jumat (10/5/2024), petugas melalukan pengawasan di sekitar lokasi pengurusan KTP. Di saat ada seorang warga yang menyerahkan uang untuk mengurus KTP, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Dorong Partisipasi Pemilih Pemilu, Pemkot Batu Buka Layanan e-KTP di Hari Libur

Calo bernama Wahyudi (57) tersebut mengaku mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37).

Petugas kemudian mengamankan pegawai yang telah bekerja di Dispendukcapil Kabupaten Malang sejak tahun 2013 tersebut.

Keduanya telah melakukan praktik tersebut sejak Januari 2024. Dari biaya Rp150 ribu yang dibayar korban, mereka mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp75 ribu.

“Tersangka Wahyudi yang merupakan calo melakukan pungutan. Dari uang tersebut, Wahyudi memberikan uang kepada Dimas. Selanjutnya Dimas memproses penertiban KTP atas permintaan Wahyudi,” jelas Imam.

Salah seorang korban yang mengurus KTP melalui Wahyudi turut diperiksa oleh petugas. Pada 24 April 2024, korban melakukan pengurusan KTP dan ditarik biaya Rp150 ribu.

Dua hari kemudian, Wahyudi menghubungi korban melalui Whatsapp dan mengirimkan foto dua KTP yang sudah jadi. Ia kemudian meminta korban mentransfer biaya cetak.

Tersangka Dimas dijerat Pasal 95B Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tersangka Wahyudi juga dijerat pasal yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam enam tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dispendukcapilkota malangKTPPungli KTP

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
ITN Malang

Tatap Masa Depan, ITN Malang Luncurkan Metaverse & Immersive Technology Center

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.