MALANG, Tugumalang.id – Seorang pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang dan seorang calo ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar pada masyarakat yang hendak mengurus KTP (Pungli KTP).
Praktik ini terungkap usai seorang warga memberi informasi ke Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang.
Di dalam informasi yang disampaikan pada awal Mei 2024 tersebut, disebutkan terdapat seseorang yang dapat membantu menguruskan KTP.
Baca Juga: ODGJ di Kota Batu Diwajibkan Punya KTP
Warga yang mengurus KTP tak perlu datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan asalkan membayar Rp150 ribu per KTP.
“Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan alamat rumah orang yang bisa menguruskan KTP tersebut,” ujar Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Malang, Senin (27/5/2024).
Pada Jumat (10/5/2024), petugas melalukan pengawasan di sekitar lokasi pengurusan KTP. Di saat ada seorang warga yang menyerahkan uang untuk mengurus KTP, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Dorong Partisipasi Pemilih Pemilu, Pemkot Batu Buka Layanan e-KTP di Hari Libur
Calo bernama Wahyudi (57) tersebut mengaku mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37).
Petugas kemudian mengamankan pegawai yang telah bekerja di Dispendukcapil Kabupaten Malang sejak tahun 2013 tersebut.
Keduanya telah melakukan praktik tersebut sejak Januari 2024. Dari biaya Rp150 ribu yang dibayar korban, mereka mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp75 ribu.
“Tersangka Wahyudi yang merupakan calo melakukan pungutan. Dari uang tersebut, Wahyudi memberikan uang kepada Dimas. Selanjutnya Dimas memproses penertiban KTP atas permintaan Wahyudi,” jelas Imam.
Salah seorang korban yang mengurus KTP melalui Wahyudi turut diperiksa oleh petugas. Pada 24 April 2024, korban melakukan pengurusan KTP dan ditarik biaya Rp150 ribu.
Dua hari kemudian, Wahyudi menghubungi korban melalui Whatsapp dan mengirimkan foto dua KTP yang sudah jadi. Ia kemudian meminta korban mentransfer biaya cetak.
Tersangka Dimas dijerat Pasal 95B Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tersangka Wahyudi juga dijerat pasal yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam enam tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A