Malang, Tugumalang.id – Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, menyusul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswanya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Unisma, @unisma_malang, Selasa (21/7/2026). Kampus menegaskan kekerasan seksual bertentangan dengan martabat kemanusiaan, nilai-nilai luhur akademik, serta nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan di Unisma.
“Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual karena bertentangan dengan martabat kemanusiaan, nilai-nilai luhur akademik, serta nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan di Unisma,” tulis pernyataan tersebut.
Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Unisma menyatakan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan berkomitmen memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Seluruh proses dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Penanganan Unisma soal Dugaan Kekerasan Seksual
Sejak informasi kasus ini mencuat, Satgas PPKS Unisma langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Proses penanganan internal berjalan bersamaan dengan proses hukum yang ditangani Polresta Malang. Unisma menyatakan mendukung dan menghormati setiap tahapan penanganan perkara tersebut.
Kampus juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Perlindungan Korban dan Keputusan Tegas
Unisma mengapresiasi keberanian pihak yang melaporkan dugaan kasus tersebut. Kampus memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Unisma mengambil langkah administratif terhadap terduga sesuai prosedur yang berlaku.
Kampus menegaskan langkah tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Baca juga: Mahasiswa di Malang Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Vila Kota Batu
Layanan Pengaduan Resmi
Unisma mengimbau seluruh sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual agar berani melapor.
Kampus menyatakan pengaduan langsung kepada Satgas PPKS akan mempercepat proses penanganan sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban.
Layanan pengaduan Satgas PPKS Unisma meliputi:
- Layanan tatap muka: Kantor Satgas PPKS Unisma, Gedung Pusat Unisma, Jalan M.T. Haryono No. 193, Kota Malang.
- Layanan daring: WhatsApp 0813-3438-8343.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko
























