Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Tersangka Penganiayaan Petugas Supeltas di Karangploso

Redaksi by Redaksi
Oktober 29, 2024 5:19 pm
in Hukum & Kriminal
MR, tersangka penganiayaan Supeltas di Karangploso. Foto: Polres Malang

MR, tersangka penganiayaan Supeltas di Karangploso. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan petugas supeltas yang terjadi di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/10/2024) pukul 15.00 WIB tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Di dalam video tersebut terlihat korban tengah beristirahat di depan SPBU Kendalsari. Tiba-tiba tersangka mendatanginya dan memukuli kepala korban.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Bertambah 2 Orang

Kasihumas Polres mengatakan tersangka berinisial MR (25) dan merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut.

“Masih kami dalami motifnya,” kata Dadang, Selasa (29/10/2024).

Pakaian yang digunakan tersangka saat menganiaya korban. Foto: Polres Malang
Pakaian yang digunakan tersangka saat menganiaya korban. Foto: Polres Malang

Penganiayaan ini menimpa WH (41) yang sehari-hari bekerja sebagai petugas Supeltas di Jalan Raya Ngijo. WH diketahui menyandang disabilitas Tuli.

Saat sedang beristirahat di trotoar, korban didatangi tersangka dan dua pria lainnya yang mengendarai Honda Verza. Tanpa alasan yang jelas, tersangka yang mengenakan jaket biru langsung memukul kepala korban.

Baca Juga: Terjadi di 2 TKP, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso

Korban tidak melalukan perlawanan mengingat ia juga menyandang disabilitas. Usai menganiaya korban, tiga pria tersebut melarikan diri ke arah barat.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah,” jelas Dadang.

Usai mendapatkan informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

Proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif tersangka serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” tambah Dadang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkarangplosopenganiayaanSupeltas

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi Barbershop di Malang. Foto/Pinterest

Rekomendasi 5 Barbershop di Malang, Tempat Potong Rambut untuk Gaya Maksimal

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.