Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Bertambah 2 Orang

Redaksi by Redaksi
September 26, 2024 8:01 am
in Hukum & Kriminal
Terngka Pengeroyokan

Dua tersangka baru kasus pengeroyokan di Karangploso. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban ASA (17), remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang meninggal dunia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka bertambah menjadi 12 orang dengan rincian enam orang dewasa dan enam anak-anak.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Pengeroyokan
Dua tersangka kasus pengeroyokan di Karangploso saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pengeroyokan terjadi pada Jumat (6/9/2024) malam. Tersangka pertama bernama Nur Rochman (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia turut memukul korban di bagian pipi.

Baca Juga: Terjadi di 2 TKP, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso

Tersangka kedua adalah Achmat Sifak Mashudi (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia merupakan ketua rayon perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang bertanggung jawab atas kegiatan latihan para pesilat dan membiarkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (19/9/2024). Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi untuk pemeriksaan.

“Kami masih normatif, tidak ada pengakuan. Akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya tersangka ini mengaku sesuai perannya masing-masing,” kata Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024) sore.

Baca Juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso, 6 Masih Anak-anak

Sama seperti 10 tersangka sebelumnya, kedua tersangka baru ini dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” ujar Nur.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial ASA mengalami luka berat usai mengalami kekerasan dari anggota perguruan silat PSHT. Pengeroyokam terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (4/9/2024) dan Jumat (6/9/2024).

Pengeroyokan kedua menyebabkan korban tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Ia sempat dirawat di selama enam hari dan meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengeroyokan karangplosopengeroyokan pesilat di karangplosotersangka pengeroyokan karangploso

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pameran Seni

Gelar Pameran Seni, Universitas Negeri Malang Pertegas Komitmen Dukung SDGs

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.