Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Bertambah 2 Orang

Redaksi by Redaksi
September 26, 2024 8:01 am
in Hukum & Kriminal
Terngka Pengeroyokan

Dua tersangka baru kasus pengeroyokan di Karangploso. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban ASA (17), remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang meninggal dunia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka bertambah menjadi 12 orang dengan rincian enam orang dewasa dan enam anak-anak.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Pengeroyokan
Dua tersangka kasus pengeroyokan di Karangploso saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pengeroyokan terjadi pada Jumat (6/9/2024) malam. Tersangka pertama bernama Nur Rochman (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia turut memukul korban di bagian pipi.

Baca Juga: Terjadi di 2 TKP, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso

Tersangka kedua adalah Achmat Sifak Mashudi (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia merupakan ketua rayon perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang bertanggung jawab atas kegiatan latihan para pesilat dan membiarkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (19/9/2024). Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi untuk pemeriksaan.

“Kami masih normatif, tidak ada pengakuan. Akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya tersangka ini mengaku sesuai perannya masing-masing,” kata Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024) sore.

Baca Juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso, 6 Masih Anak-anak

Sama seperti 10 tersangka sebelumnya, kedua tersangka baru ini dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” ujar Nur.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial ASA mengalami luka berat usai mengalami kekerasan dari anggota perguruan silat PSHT. Pengeroyokam terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (4/9/2024) dan Jumat (6/9/2024).

Pengeroyokan kedua menyebabkan korban tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Ia sempat dirawat di selama enam hari dan meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengeroyokan karangplosopengeroyokan pesilat di karangplosotersangka pengeroyokan karangploso

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pameran Seni

Gelar Pameran Seni, Universitas Negeri Malang Pertegas Komitmen Dukung SDGs

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.