MALANG, Tugumalang.id – Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban ASA (17), remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang meninggal dunia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka bertambah menjadi 12 orang dengan rincian enam orang dewasa dan enam anak-anak.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pengeroyokan terjadi pada Jumat (6/9/2024) malam. Tersangka pertama bernama Nur Rochman (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia turut memukul korban di bagian pipi.
Baca Juga: Terjadi di 2 TKP, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso
Tersangka kedua adalah Achmat Sifak Mashudi (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia merupakan ketua rayon perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang bertanggung jawab atas kegiatan latihan para pesilat dan membiarkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (19/9/2024). Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi untuk pemeriksaan.
“Kami masih normatif, tidak ada pengakuan. Akhirnya kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya tersangka ini mengaku sesuai perannya masing-masing,” kata Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (25/9/2024) sore.
Baca Juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso, 6 Masih Anak-anak
Sama seperti 10 tersangka sebelumnya, kedua tersangka baru ini dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” ujar Nur.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial ASA mengalami luka berat usai mengalami kekerasan dari anggota perguruan silat PSHT. Pengeroyokam terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (4/9/2024) dan Jumat (6/9/2024).
Pengeroyokan kedua menyebabkan korban tak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Ia sempat dirawat di selama enam hari dan meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko