MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang telah menahan 10 tersangka pengeroyokan yang menimpa remaja berinisial ASA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Para tersangka tersebut terdiri dari enam anak-anak dan empat orang dewasa.
Mereka merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Empat buah baju sakral PSHT juga turut diamankan petugas. Diketahui baju tersebut digunakan oleh tersangka.
Para tersangka merupakan warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Para tersangka dewasa bernama Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi (20), Iman Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Sementara tersangka anak-anak berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17).
Baca Juga: Korban Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Meninggal Dunia
“Tersangka dan tersangka anak menganiaya korban dikarenakan korban mengaku sebagai warga PSHT, padahal sebenarnya korban tidak pernah menjadi warga PSHT,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Ia kemudian mengungkapkan pengeroyokan terjadi dua kali di dua tempat yang berbeda. Pengeroyokan pertama terjadi di daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Rabu (4/9/2024).
Kemudian pengeroyokan kedua terjadi di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (6/9/2024). Pengeroyokan kedua ini menyebabkan korban luka berat dan tak sadarkan diri.
“Setelah kejadian tersebut, korban dirawat selama enam hari di rumah sakit,” kata Imam.
Baca Juga: Satu Tersangka Pengeroyokan di Karangploso Diduga Merupakan Teman Korban
Saat mendapatkan perawatan medis di RS Tk II Soepraoen, korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 06.30. Berdasarkan keterangan dokter, korban meninggal dunia karena pendarahan otak disertai dengan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri.
“Korban juga mengalami memar di paru,” imbuh Imam.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko