Kota Batu, Tugumalang.id – Perjuangan dari Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Jawa Timur terkait penolakan kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 500 persen berakhir jalan buntu. Mereka meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut tersaji dalam sebuah video di mana seluruh kepala desa di Kota Batu kompak menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat. Mereka meminta maaf karena upaya untuk menjembatani masyarakat terkait kenaikan PBB hingga 500 persen itu berakhir jalan buntu.
Jalan buntu didasarkan dari jawaban anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tetap bersikukuh menerapkan kenaikan pajak progresif tersebut. Kepala Desa Sumberejo, Riyanto membenarkan hal tersebut. Meski dalam kenaikan tersebut dirasa tak wajar.
Baca Juga: Pajak PBB Naik 7 Kali Lipat, Asosiasi Kepala Desa Datangi Pemkot Batu
“Bukti konkrit ada di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang terbit setiap tahun dimana 3.739 objek yang ada di Desa Sumberjo ditarget sebesar Rp 280.440.101 pada 2023 lalu dan meningkat pada 2024 menjadi Rp 496.332.372 dengan jumlah objek yang sama,” paparnya.
Riyanto menambahkan jika dari pihak Bapenda juga telah memberikan solusi keringanan dengan catatan warga yang harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa. Namun, pengeluaran SKTM itu menurut Riyanto tidak tepat. Kecuali untuk keringanan pembiayaan pendidikan atau kesehatan.
Hanya saja, karena perjuangan itu sudah mentok dan anggota DPRD tetap bersikeras dengan kebijakan itu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
“Kami, dari seluruh pemerintah desa yang terdiri dari 19 kepala desa di Kota Batu meminta maaf kepada masyarakat secara bersamaan lewat video pendek. Kami menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp,” pungkasnya.
Baca Juga: 370 Kepala Desa di Kabupaten Malang Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun
Diketahui, imbas dari kebijakan kenaikan ini telah menimbulkan protes dari wajib pajak (WP). Sebagai contoh, jumlah PBB yang sebelumnya Rp 100 ribu pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp 300 ribu tanpa alasan yang jelas.
Apalagi, dalam kenaikan PBB ini Pemkot Batu tidak pernah melakukan sosialisasi. Terlebih variasi kenaikan PBB ini dinilai berbeda-beda. Ada yang naik 200 persen, 300 persen, bahkan mencapai 500 persen hingga 700 persen.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy