Kota Batu, Tugumalang.id – Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu, Jawa Timur naik hingga 7 kali lipat. Keluhan masyarakat mulai berdatangan. Hal ini membuat Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu mendatangi Pemkot Batu, Senin (3/6/2024).
Mereka mendatangi untuk meminta klarifikasi atas kebijakan yang dinilai memberatkan tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka menemui perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu.
Ketua APEL Kota Batu, Wiweko menjelaskan jika kebijakan tersebut dinilao terlalu memberatkan. Meski belum banyak yang tahu, ia yakin banyak masyarakat yang akan bergejolak dan berpotensi enggan membayarnya.
”Makanya kami datang ini untuk klarifikasi. Memang sekarang masih belum banyak yang tahu, tapi saya yakin nanti kalau sudah tahu akan ada gejolak,” kata Wiweko, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: HUT Kota Batu ke-22, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak PBB-P2 hingga 2023
Wakil Ketua APEL Kota Batu, Andi Faisal Hasan menambahkan jika Pemkot Batu perlu mencari solusi sedini mungkin agar nantinya kenaikan PBB ini tidak dinilai memberatkan masyarakat. ”Tuntutan kami, kebijakan ini harus dikaji ulang dan evaluasi,” ujarnya.
Pihaknya berharap pada agenda hearing pada 24 Juni 2024 nanti tidak ingin mendengar penjelasan pamjang lebar. Dalam agenda hearing itu sudah seharusnya mencakup paparan solusi, hasil dari kajian ulang.
“Intinya begini, jalau pajak mahal apa masyarakat mampu membayar? Khawatirnya masyarakat nanti malah boikot tidak mau bayar PBB,” kata dia.
Di sisi lain, para petinggi desa ini sudah membuat penundaan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahunan kepada masyarakat. Surat itu akan dibagi nanti ketika solusi Pemkot Batu sudah ada. ”Kalau dibagi sekarang tentu masyarakat tahu nominalnya dan protes,” katanya.
Baca Juga: Nunggak Pajak, Pemkab Malang Ambil Alih Aset Pemandian Air Panas Songgoriti dari Rekanan
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim berjanji akan menyampaikan masukan-masukan dari para kepala desa ini ke pimpinan. ”Nanti kita akan bahas bersama dalam agenda hearing di kantor DPRD Kota Batu akhir bulan ini,” katanya.
Diketahui, imbas dari kebijakan kenaikan ini telah menimbulkan protes dari wajib pajak (WP). Sebagai contoh, jumlah PBB yang sebelumnya Rp 100 ribu pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp 300 ribu tanpa alasan yang jelas.
Apalagi, dalam kenaikan PBB ini Pemkot Batu tidak pernah melakukan sosialisasi. Terlebih variasi kenaikan PBB ini dinilai berbeda-beda. Ada yang naik 200 persen, 300 persen, bahkan mencapai 500 persen hingga 700 persen.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko




























