Kota Batu, Tugumalang.id – DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7). Di balik persetujuan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan, mulai dari belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi kebocoran penerimaan, hingga perlunya percepatan digitalisasi sistem pembayaran.
Juru Bicara DPRD Kota Batu Saifudin mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemkot Batu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2015.
Meski demikian, DPRD menilai capaian administratif tersebut harus diikuti dengan perbaikan tata kelola pendapatan daerah, terutama pada sektor pajak dan retribusi.
“DPRD menilai masih ada masalah yang sampai saat ini belum ada solusi. Yaitu belum akuratnya data potensi atau kemampuan PAD sehingga target PAD Kota Batu tidak pernah terpenuhi, khususnya dari sektor retribusi dan pajak,” ujar Saifudin.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

DPRD Desak Digitalisasi Pembayaran Retribusi
Dalam pembahasan raperda, DPRD meminta Pemkot Batu segera menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS, transfer, maupun kartu yang terintegrasi secara real time. Menurut DPRD, langkah tersebut penting untuk menutup celah kebocoran PAD.
“Tapi hingga saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari eksekutif, sehingga celah kebocoran PAD terus berulang setiap tahun,” ungkapnya.
Selain digitalisasi pembayaran, DPRD juga meminta optimalisasi sejumlah sumber pendapatan daerah, di antaranya retribusi pelayanan pasar, tempat parkir, layanan persampahan, penyewaan tanah dan bangunan, rumah potong hewan, penjualan hasil usaha daerah, serta retribusi parkir di tepi jalan umum.
Legislatif juga mendorong penegasan regulasi terkait penataan villa, homestay, perizinan, serta penegakan hukum pengelolaan parkir di Pasar Among Tani dan Alun-Alun Kota Batu yang dinilai belum berjalan maksimal.
PAD Belum Tercapai, SiLPA Masih Besar
Saifudin menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,092 triliun atau 99,20 persen dari target Rp1,101 triliun.
Baca juga: Luas Lahan Makin Kritis, Ketua DPRD Kota Batu Desak Penyelamatan Total Kebun Apel
Dari target PAD sebesar Rp327,98 miliar, realisasinya hanya mencapai Rp302,95 miliar atau kurang sekitar Rp25 miliar. Sebaliknya, pendapatan transfer melampaui target. Dari target Rp773,63 miliar, realisasinya mencapai Rp789,86 miliar.
“Dari sisi pendapatan daerah, capaian secara keseluruhan memang cukup tinggi. Namun, PAD masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan,” bebernya.
Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai Rp1,110 triliun atau 89,16 persen dari pagu Rp1,245 triliun. Belanja operasi terealisasi Rp923,11 miliar dari pagu Rp1,035 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp79,48 miliar dari anggaran Rp93,18 miliar.
Belanja tidak terduga yang dianggarkan Rp6,07 miliar hanya terserap Rp27,28 juta. Sementara itu, belanja transfer terealisasi Rp108,09 miliar dari alokasi Rp110,96 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp144,13 miliar terealisasi 100 persen dan digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp17,90 miliar.
Meski demikian, Pemkot Batu masih mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp126,22 miliar per 31 Desember 2025. Besarnya SiLPA menjadi perhatian DPRD.
“Kami meminta evaluasi total terhadap lambatnya realisasi belanja modal atau infrastruktur agar eksekusi program tidak menumpuk di akhir tahun,” tegas Saifudin.
Menanggapi catatan tersebut, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD. Menurutnya, seluruh catatan legislatif akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan suatu keniscayaan untuk mengurangi ketergantungan pada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat. Atas semua permasalahan tersebut, kami akan melakukan pengkajian, identifikasi, dan merumuskan solusi penyelesaiannya dengan melibatkan pihak eksternal maupun internal yang kompeten,” kata Nurochman.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya, raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko























