Kota Batu, Tugumalang.id – Dalam rangka menyambut HUT Kota Batu ke-22, Pemerintah Kota Batu menghapus sanksi biaya administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak hingga tahun 2023.
Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai bahwa kebijakan ini selain dalam peringatan HUT Kota Batu, juga sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Dengan penghapusan sanksi administrasi ini saya harap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat melunasi pembayaran PBBnya,” ungkap Aries, Jumat (7/7/2023).
Diketahui, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 itu dilakukan dalam dua tahapan. Pertama yakni pada 4 hingga 31 Juli 2023. Lalu, tahap kedua diberlakukan selama rangkaian HUT ke-22 Kota Batu mulai 1 Oktober 2023 sampai 30 November 2023.
Aries menegaskan jika kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, sms banking. Atau menggunakan aplikasi Gopay hingga Tokopedia.
“Untuk melihat waktu jatuh tempo dapat dilihat di Sistem Informasi Obyek Pajak (SISMIOP),” urai Aries.
Sejauh ini, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, jumlah realisasi PBB-P2 hingga Juni 2023 mencapai Rp10,755 miliar dari target yang ditetapkan pada 2023 yang sebesar Rp17 miliar. Sementara untuk jumlah piutang PBB P2 Kota Batu sebesar Rp55,291 Miliar.
Aries berharap, dengan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 itu akan meningkatkan realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 dan mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.
Objek PBB-P2 tersebut yakni berupa bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Subjek PBB-P2 yaitu orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
“Pembayaran PBB-P2 ialah kewajiban masyarakat yang memiliki lahan atau bangunan. Pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan wilayah dan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmi
Editor: jatmiko