Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengambil alih kembali Pemandian Air Panas Songgoriti yang sempat dikelola oleh rekanan pihak ketiga. Gara-garanya, pihak rekanan ini menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pj Sekda Malang, Nurman Ramdansyah, memimpin langsung penertiban aset seluas 4,5 hektar di wilayah Songgoriti tersebut. Penertiban juga dihadiri Direktur Perumda Jasa Yasa, R. Djoni Sudjatmiko yang ditunjuk mengelola aset tersebut selama ini.
Adapun, aset yang diambil alih kembali mulai Pemandian Air Panas Songgoriti, penginapan Cempaka hingga Lapangan Tenis yang diubah menjadi Pasar Oleh-Oleh. Penertiban dilakukan pada Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: 7 Jalur Ini Bisa Kamu Manfaatkan untuk Hindari Macet di Kota Batu
Sebelumnya, aset tersebut oleh Perumda Jasa Yasa dikerjasamakan untuk dikelola pihak ketiga yaitu PT Aljabar Jati Indonesia atau PT AJI. Namun di tengah jalan, PT AJI dinilai melanggar sejumlah ketentuan hak dan kewajiban, seperti tidak membayar PBB sejak 2021.
”Karena kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT AJI tidak berjalan sesuai perjanjian, maka kami selaku pemilik aset melakukan penertiban,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Malang Nurman Ramdansyah, Kamis (29/2/2024).
Nurman menyebutkan pihak ketiga ini juga telah menunggak PBB sebesar Rp 583 juta ke Pemkot Batu. Selama ini, pihaknya menilai bahwa kondisi Pemandian Air Panas Songgoriti juga mengenaskan.
Baca Juga: Review Songgoriti Hot Springs, Destinasi Wisata Terbaru di Kawasan Songgoriti Batu
Sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan seperti evaluasi yang terhadap Pasal-Pasal sesuai kontrak kerja sama, termasuk pertemuan dengan PT AJI. Namun, tidak berbuah kesepakatan.
“Dengan alasan itu, Perumda Jasa Yasa memutus kontrak sesuai pasal kerja sama yang ada. Jika pihak rekanan tidak bisa memenuhi kewajiban maka kontrak bisa diputus secara sepihak oleh Jasa Yasa,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A