Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

370 Kepala Desa di Kabupaten Malang Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2024 8:55 pm
in Pemerintahan
kepala desa

Bupati Malang, Sanusi menyerahkan SK Bupati terntang perpanjangan masa jabatan kepala desa secara simbolis. Foto: Pemkab Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 370 kepala desa di Kabupaten Malang resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun. Mereka dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang terkait Perpanjangan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, pada Senin (1/7/2024).

Pengukuhan yang dilaksanakan di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini dihadiri langsung oleh Bupati Malang, Sanusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Pantai Ngliyep dipilih sebagai tempat pengukuhan karena di sana Sang Proklamator, Soekarno pernah menginjakkan kakinya. Presiden pertama RI tersebut mendatangi Pantai Ngliyep untuk merenung dan mendapatkan inspirasi.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Baca Juga: Pilih Jadi Caleg, Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri

Di dalam sambutannya, Sanusi meminta para kepala desa agar melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas tinggi.

“Sehingga, bisa memberikan sumbangsih ke arah yang lebih positif baik bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing, maupun di Kabupaten Malang,” kata Sanusi.

Ia pun menyebut peran kepala desa sangat penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Kepala desa merupakan ujung tombang pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sanusi berharap, perpanjangan masa jabatan ini bisa membuat kepala desa lebih fokus dan optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncakanan.

Kepala Desa
370 kepala desa di Kabupaten Malang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Pantai Ngliyep. Foto: Pemkab Malang

“Saya kembali menekankan untuk seluruh kepala desa untuk terus berinovasi khusunya di bidang pariwisata,” tegas Sanusi.

Baca Juga: Pajak PBB Naik 7 Kali Lipat, Asosiasi Kepala Desa Datangi Pemkot Batu

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa yang semula hanya enam tahun kini berubah menjadi delapan tahun dalam satu periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat (1).

Meski masa jabatan ditambah, kesempatan kepala desa untuk memimpin hanya dibatasi maksimal dua periode. Apabila hendak memimpin lebih dari dua periode, maka tidak bisa dilakukan secara berturut-turut.

Keyword: kepala desa, masa jabatan kepala desa, kepala desa kabupaten malang

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bupati Malangkepala desaKepala Desa di Kabupaten MalangMasa jabatan kepala desa

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerja Sama Intelijen untuk Penegakan Hukum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.