MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 370 kepala desa di Kabupaten Malang resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun. Mereka dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang terkait Perpanjangan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, pada Senin (1/7/2024).
Pengukuhan yang dilaksanakan di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini dihadiri langsung oleh Bupati Malang, Sanusi serta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Pantai Ngliyep dipilih sebagai tempat pengukuhan karena di sana Sang Proklamator, Soekarno pernah menginjakkan kakinya. Presiden pertama RI tersebut mendatangi Pantai Ngliyep untuk merenung dan mendapatkan inspirasi.
Baca Juga: Pilih Jadi Caleg, Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri
Di dalam sambutannya, Sanusi meminta para kepala desa agar melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas tinggi.
“Sehingga, bisa memberikan sumbangsih ke arah yang lebih positif baik bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing, maupun di Kabupaten Malang,” kata Sanusi.
Ia pun menyebut peran kepala desa sangat penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Kepala desa merupakan ujung tombang pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sanusi berharap, perpanjangan masa jabatan ini bisa membuat kepala desa lebih fokus dan optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncakanan.

“Saya kembali menekankan untuk seluruh kepala desa untuk terus berinovasi khusunya di bidang pariwisata,” tegas Sanusi.
Baca Juga: Pajak PBB Naik 7 Kali Lipat, Asosiasi Kepala Desa Datangi Pemkot Batu
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa yang semula hanya enam tahun kini berubah menjadi delapan tahun dalam satu periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat (1).
Meski masa jabatan ditambah, kesempatan kepala desa untuk memimpin hanya dibatasi maksimal dua periode. Apabila hendak memimpin lebih dari dua periode, maka tidak bisa dilakukan secara berturut-turut.
Keyword: kepala desa, masa jabatan kepala desa, kepala desa kabupaten malang
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko





























