MALANG, Tugumalang.id – Setidaknya tiga orang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa mengikuti kontestasi politik Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Tidak menutup kemungkinan jumlah akan bertambah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, pihaknya telah menerima disposisi pengunduran diri untuk tiga orang kades. Namun, ada kemungkinan masih ada surat pengunduran diri yang ada di Bupati Malang belum didisposisi.
Ini disebabkan kades yang mengundurkan diri harus mengirimkan surat pengajuan ke Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Bupati Malang. Surat tersebut baru kemudian diserahkan ke DPMD.
“Sementara ini yang masuk ke kami ada kades. Mungkin lainnya masih di Pak Bupati,” ujar Eko saat ditemui, Senin (22/5/2023).
BACA JUGA: 290 Bacaleg Perempuan Akan Berebut Kursi DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024
Eko mengaku tidak hafal nama semua kepala desa yang telah mengajukan pengunduran diri. Salah satu yang ia ingat adalah Siswo Sudarmanto, Kepala Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Siswo merupakan kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode dan masa jabatannya akan berakhir pada 13 Juni 2023 mendatang. Sementara itu, Kades Tirtomoyo telah ditetapkan melalui Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang yang berlangsung pada Minggu (14/5/2023) lalu.
Pengunduran diri ini adalah syarat yang harus dipenuhi kades, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif yang memiliki status sebagai kades, perangkat desa, atau anggota BPD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan tersebut.
“Kades, perangkat desa, atau BPD yang akan mencalonkan di legislatif itu harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali (tidak bisa menjabat kembali),” kata Eko.
Pemberhentian kades dan anggota BPD akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Malang. Ini dikarenakan surat keputusan (SK) penetapan kades juga dari Bupati Malang. Sementara pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kades setempat.
“Perangkat itu pemberhentiannya (oleh) kades karena mereka diangkat dan diberhentikan oleh kades melalui rekomendasi camat,” jelas Eko.
Apabila kades mengundurkan diri untuk menjadi caleg, maka akan posisinya akan digantikan oleh orang lain. Siapa yang berhak menggantikan akan dilihat dari masa jabatannya. Apabila masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengakui ada kades yang telah mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, ia belum bisa merinci berapa orang yang melakukan pengajuan. “Sebagian iya (mengundurkan diri),” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko