Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pilih Jadi Caleg, Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2023 6:10 am
in Pemerintahan
Pilih jadi caleg, sejumlah kepala desa mengundur diri

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Setidaknya tiga orang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa mengikuti kontestasi politik Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Tidak menutup kemungkinan jumlah akan bertambah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, pihaknya telah menerima disposisi pengunduran diri untuk tiga orang kades. Namun, ada kemungkinan masih ada surat pengunduran diri yang ada di Bupati Malang belum didisposisi.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Ini disebabkan kades yang mengundurkan diri harus mengirimkan surat pengajuan ke Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Bupati Malang. Surat tersebut baru kemudian diserahkan ke DPMD.

“Sementara ini yang masuk ke kami ada kades. Mungkin lainnya masih di Pak Bupati,” ujar Eko saat ditemui, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA: 290 Bacaleg Perempuan Akan Berebut Kursi DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024

Eko mengaku tidak hafal nama semua kepala desa yang telah mengajukan pengunduran diri. Salah satu yang ia ingat adalah Siswo Sudarmanto, Kepala Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Siswo merupakan kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode dan masa jabatannya akan berakhir pada 13 Juni 2023 mendatang. Sementara itu, Kades Tirtomoyo telah ditetapkan melalui Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang yang berlangsung pada Minggu (14/5/2023) lalu.

Pengunduran diri ini adalah syarat yang harus dipenuhi kades, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif yang memiliki status sebagai kades, perangkat desa, atau anggota BPD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan tersebut.

“Kades, perangkat desa, atau BPD yang akan mencalonkan di legislatif itu harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali (tidak bisa menjabat kembali),” kata Eko.

Pemberhentian kades dan anggota BPD akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Malang. Ini dikarenakan surat keputusan (SK) penetapan kades juga dari Bupati Malang. Sementara pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kades setempat.

“Perangkat itu pemberhentiannya (oleh) kades karena mereka diangkat dan diberhentikan oleh kades melalui rekomendasi camat,” jelas Eko.

Apabila kades mengundurkan diri untuk menjadi caleg, maka akan posisinya akan digantikan oleh orang lain. Siapa yang berhak menggantikan akan dilihat dari masa jabatannya. Apabila masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengakui ada kades yang telah mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, ia belum bisa merinci berapa orang yang melakukan pengajuan. “Sebagian iya (mengundurkan diri),” ujarnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: CalegCalon LegislatifDinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaDPMDDPMD Kabupaten Malangkabupaten malangkepala desa

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Ikan Nila

Warga Desa Sananrejo Estimasi Panen 10,5 Ton Ikan Nila di Lahan Seperempat Hektare

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.