Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pilih Jadi Caleg, Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang Mengundurkan Diri

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2023 6:10 am
in Pemerintahan
Pilih jadi caleg, sejumlah kepala desa mengundur diri

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Eko Margianto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Setidaknya tiga orang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa mengikuti kontestasi politik Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Tidak menutup kemungkinan jumlah akan bertambah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan, pihaknya telah menerima disposisi pengunduran diri untuk tiga orang kades. Namun, ada kemungkinan masih ada surat pengunduran diri yang ada di Bupati Malang belum didisposisi.

READ ALSO

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Ini disebabkan kades yang mengundurkan diri harus mengirimkan surat pengajuan ke Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Bupati Malang. Surat tersebut baru kemudian diserahkan ke DPMD.

“Sementara ini yang masuk ke kami ada kades. Mungkin lainnya masih di Pak Bupati,” ujar Eko saat ditemui, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA: 290 Bacaleg Perempuan Akan Berebut Kursi DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024

Eko mengaku tidak hafal nama semua kepala desa yang telah mengajukan pengunduran diri. Salah satu yang ia ingat adalah Siswo Sudarmanto, Kepala Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Siswo merupakan kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode dan masa jabatannya akan berakhir pada 13 Juni 2023 mendatang. Sementara itu, Kades Tirtomoyo telah ditetapkan melalui Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang yang berlangsung pada Minggu (14/5/2023) lalu.

Pengunduran diri ini adalah syarat yang harus dipenuhi kades, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif yang memiliki status sebagai kades, perangkat desa, atau anggota BPD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan tersebut.

“Kades, perangkat desa, atau BPD yang akan mencalonkan di legislatif itu harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali (tidak bisa menjabat kembali),” kata Eko.

Pemberhentian kades dan anggota BPD akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Malang. Ini dikarenakan surat keputusan (SK) penetapan kades juga dari Bupati Malang. Sementara pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kades setempat.

“Perangkat itu pemberhentiannya (oleh) kades karena mereka diangkat dan diberhentikan oleh kades melalui rekomendasi camat,” jelas Eko.

Apabila kades mengundurkan diri untuk menjadi caleg, maka akan posisinya akan digantikan oleh orang lain. Siapa yang berhak menggantikan akan dilihat dari masa jabatannya. Apabila masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengakui ada kades yang telah mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, ia belum bisa merinci berapa orang yang melakukan pengajuan. “Sebagian iya (mengundurkan diri),” ujarnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: CalegCalon LegislatifDinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaDPMDDPMD Kabupaten Malangkabupaten malangkepala desa

Related Posts

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM
Pemerintahan

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

Jumat, 16 Okt 2026
HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Ikan Nila

Warga Desa Sananrejo Estimasi Panen 10,5 Ton Ikan Nila di Lahan Seperempat Hektare

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.