MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkapkan pengeroyokan yang menewaskan ASA (17) tak hanya terjadi satu kali. Remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan pengeroyokan pertama terjadi di daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Krangploso, Kabupaten Malang pada Rabu (4/9/2024) malam. Pengeroyokan kedua terjadi di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (6/9/2024) malam.
Sebelum terjadi penganiayaan, di bulan Agustus korban mengunggah status Whatsapp yang menunjukkan dirinya mengenakan seragam perguruan silat PSHT. Salah satu tersangka yang merupakan teman korban, MAS (17) kemudian menanyakan apa benar ia merupakan warga PSHT.
Baca Juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso, 6 Masih Anak-anak
“Korban dan tersangka bertemu di salah satu rumah tersangka. Mereka menanyakan maksud korban mengunggah status Whatsapp karena korban itu bukan anggota perguruan silat,” terang Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (19/9/2024).
Korban kemudian diminta membuat video klarifikasi terkait unggahannya tersebut. Akan tetapi, meski korban telah membuat video klarifikasi, ia tetap dianiaya oleh para tersangka.
Pada Rabu (4/9/2024), tersangka MAS berkomunikasi dengan korban lewat Whatsapp dan merencakan pertemuan pada pukul 19.00 di rumah MAS. Korban pun datang ke rumah MAS.
Di saat bersamaan, tersangka VM (16) dan RAF (17) datang ke rumah MAS untuk mengambil seragam PSHT milik RAF yang tertinggal di sana. Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya datang ke rumah MAS, yakni Ahmad Erfendi alias Somad (20) dan Achmat Ragil (19). Sejumlah saksi pun ada di dalam rumah tersebut.
“Mereka membahas terkait korban yang bukan merupakan warga PSHT dan semua yang hadir memutuskan agar korban membuat surat pernyataan klarifikasi,” kata Nur.
Baca Juga: Satu Tersangka Pengeroyokan di Karangploso Diduga Merupakan Teman Korban
Korban pun menuliskan surat pernyataan yang didikte oleh tersangka Ragil. Ia kemudian membacakan surat tersebut dalam video yang diambil oleh seorang saksi dengan menggunakan handphone milik MAS.
Sekitar pukul 20.00, tersangka Ragil mengajak korban duel satu lawan satu di sebuah lapangan yang ada di Sumbernyolo atau TKP pertama. Ragil merupakan tersangka yang pertama kali melawan korban, dilanjutkan oleh VM, MAS, RAF, dan Somad.
“Saat itu kondisi korban masih biasa saja dan masih sempat berbincang-bincang. Mereka lalu pulang ke rumah masing-masing,” kata Nur.
Dua hari kemudian, pada Jumat (6/9/2024) pukul 18.30, korban kembali datang ke rumah MAS dengan membawa sepeda motor. Di rumah MAS ternyata sudah ada beberapa tersangka dan saksi. Mereka bersama korban bersama-sama menuju tempat latihan PSHT di Petren Ngijo, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, terdapat 10 orang tersangka yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain MAS, VM, RAF, Somad, dan Achmat, tersangka lainnya yang turut menganiaya korban adalah PIAH (15), RH (15), RFP (17), Iman Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika Yudhistira (19).
Di sana, MAS mengajar siswa PSHT dan korban pun mengikuti latihan tersebut di barisan paling belakang. Tiba-tiba, tersangka VM yang ada di lokasi menganiaya korban. Alih-alih melerai, tersangka lainnya ikut menganiaya korban hingga ia tak sadarkan diri.
Korban kemudian dilarikan ke RS Prasetya Husada Karangploso dan dirujuk ke RS Tk II Soepraoen. Setelah dirawat selama enam hari, korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024).
“Dari hasil visum yang kami peroleh, yang menyebabkan korban meninggal dunia itu (pengeroyokan) di TKP kedua,” kata Nur.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko