Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terjadi di 2 TKP, Ini Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso

Redaksi by Redaksi
September 13, 2024 7:32 pm
in Hukum & Kriminal
Pengeroyokan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkapkan pengeroyokan yang menewaskan ASA (17) tak hanya terjadi satu kali. Remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebanyak dua kali di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan pengeroyokan pertama terjadi di daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Krangploso, Kabupaten Malang pada Rabu (4/9/2024) malam. Pengeroyokan kedua terjadi di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat (6/9/2024) malam.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Sebelum terjadi penganiayaan, di bulan Agustus korban mengunggah status Whatsapp yang menunjukkan dirinya mengenakan seragam perguruan silat PSHT. Salah satu tersangka yang merupakan teman korban, MAS (17) kemudian menanyakan apa benar ia merupakan warga PSHT.

Baca Juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Remaja Karangploso, 6 Masih Anak-anak

“Korban dan tersangka bertemu di salah satu rumah tersangka. Mereka menanyakan maksud korban mengunggah status Whatsapp karena korban itu bukan anggota perguruan silat,” terang Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (19/9/2024).

Korban kemudian diminta membuat video klarifikasi terkait unggahannya tersebut. Akan tetapi, meski korban telah membuat video klarifikasi, ia tetap dianiaya oleh para tersangka.

Pada Rabu (4/9/2024), tersangka MAS berkomunikasi dengan korban lewat Whatsapp dan merencakan pertemuan pada pukul 19.00 di rumah MAS. Korban pun datang ke rumah MAS.

Di saat bersamaan, tersangka VM (16) dan RAF (17) datang ke rumah MAS untuk mengambil seragam PSHT milik RAF yang tertinggal di sana. Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya datang ke rumah MAS, yakni Ahmad Erfendi alias Somad (20) dan Achmat Ragil (19). Sejumlah saksi pun ada di dalam rumah tersebut.

“Mereka membahas terkait korban yang bukan merupakan warga PSHT dan semua yang hadir memutuskan agar korban membuat surat pernyataan klarifikasi,” kata Nur.

Baca Juga: Satu Tersangka Pengeroyokan di Karangploso Diduga Merupakan Teman Korban

Korban pun menuliskan surat pernyataan yang didikte oleh tersangka Ragil. Ia kemudian membacakan surat tersebut dalam video yang diambil oleh seorang saksi dengan menggunakan handphone milik MAS.

Sekitar pukul 20.00, tersangka Ragil mengajak korban duel satu lawan satu di sebuah lapangan yang ada di Sumbernyolo atau TKP pertama. Ragil merupakan tersangka yang pertama kali melawan korban, dilanjutkan oleh VM, MAS, RAF, dan Somad.

“Saat itu kondisi korban masih biasa saja dan masih sempat berbincang-bincang. Mereka lalu pulang ke rumah masing-masing,” kata Nur.

Dua hari kemudian, pada Jumat (6/9/2024) pukul 18.30, korban kembali datang ke rumah MAS dengan membawa sepeda motor. Di rumah MAS ternyata sudah ada beberapa tersangka dan saksi. Mereka bersama korban bersama-sama menuju tempat latihan PSHT di Petren Ngijo, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut, terdapat 10 orang tersangka yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain MAS, VM, RAF, Somad, dan Achmat, tersangka lainnya yang turut menganiaya korban adalah PIAH (15), RH (15), RFP (17), Iman Cahyo Saputro (25), dan Muhammad Andika Yudhistira (19).

Di sana, MAS mengajar siswa PSHT dan korban pun mengikuti latihan tersebut di barisan paling belakang. Tiba-tiba, tersangka VM yang ada di lokasi menganiaya korban. Alih-alih melerai, tersangka lainnya ikut menganiaya korban hingga ia tak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Prasetya Husada Karangploso dan dirujuk ke RS Tk II Soepraoen. Setelah dirawat selama enam hari, korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024).

“Dari hasil visum yang kami peroleh, yang menyebabkan korban meninggal dunia itu (pengeroyokan) di TKP kedua,” kata Nur.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Headlinekarangplosopengeroyokan anggota perguruan silatpengeroyokan karangplosoperguruan silatPersaudaraan Setia Hati Teratepsht

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pohon Tumbang

Pohon Tumbang di Gondanglegi, Timpa Kabel dan Mobil

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.