Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Lunasi Empat Unit di El Banna City Karangploso Sejak 2021, Dua Lansia Belum Tandatangani AJB dan Terima Sertifikat

Redaksi by Redaksi
Oktober 14, 2024 4:52 pm
in Advertorial
sertifikat

Ilustrasi jual beli rumah. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua orang lansia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang perumahan El Banna City. Mereka telah melunasi empat unit tanah dan bangunan di perumahan yang berada di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang sejak 26 Februari 2021.

Akan tetapi, hingga saat ini mereka belum menandatangani akta jual beli dan belum menerima sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut dengan alasan masih dalam proses permohonan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

READ ALSO

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

BPJS Kesehatan Malang Temukan 46 Ribu Data Warga Tak Valid

Mereka pun menggugat PT Azharindo Utama, yang merupakan pengembang El Banna City saat mereka melakukan pembelian di tahun 2021. Korban juga menggugat Ahmad Azhar Moeslim yang merupakan direktur PT Azharindo Utama dan PT Surya Bersama Propertindo yang saat ini mengembangkan El Banna City.

Baca Juga: Deretan Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!

Kuasa Hukum korban, Bimo Prasetio mengatakan, kliennya membeli empat unit tanah dan bangunan di El Banna City dengan harga Rp300 juta. Menurut perjanjian, korban akan menerima objek tanah dan bangunan serta sertifikat tanah yang mereka beli selambat-lambatnya pada Mei 2022.

“Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, tergugat tidak melakukan penyerahan kepada para penggugat,” kata Bimo.

Pengacara yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menambahkan, asas jual beli tanah itu terang dan tunai. Terang dapat diartikan bahwa jual beli dilakukan di hadapan para pihak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan tunai dapat diartikan sebagai bentuk pembayaran yang pada saat terjadinya transaksi ada bukti uang saat itu juga seketika sesuai dengan harga kesepakatan kedua belah pihak.

Lebih jauh, pada Februari 2022, salah satu korban hendak menjual tanah dan bangunan kepada calon pembeli yang telah menaruh minat pada unit di El Banna City. Namun transaksi batal dilakukan karena pengoperan hak dihalang-halangi Ahmad Azhar Moeslim.

Untuk menjual unit tersebut, korban sudah berkoordinasi dengan notaris dan sudah dibuatkan draft Surat Pengoperan Hak dari Notaris. Akan tetapi, draft harus disetujui PT Azharindo Utama dan Ahmad Azhar Moeslim selaku developer. Namun hal tersebut ditolak.

“Tergugat menghalang-halangi pengoperan hak tersebut dengan tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas. Atas perbuatannya tersebut akhirnya penggugat tidak dapat melakukan pengoperan hak kepada pembeli dan mengalami kerugian,” jelas Bimo.

Baca Juga: 40 Tahun Penantian Ratusan Warga Temas Terima Sertifikat PTSL Hasil Tukar Guling Jalan Tembus

Di tengah carut marut tersebut, proyek pengembangan El Banna City tiba-tiba dialihkan ke PT Surya Bersama Propertindo. Pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Bimo menambahkan, setelah adanya pengalihan ini, kliennya tetap tidak mendapatkan kepastian atas empat unit yang telah mereka lunasi. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian materiil senilai lebih dari Rp300 juta.

Di luar kerugian materiil, Bimo menyebut, kliennya juga mengalami kerugian immateriil karena mereka gagal menjual unit tanah dan bangunan mereka. Terlebih, saat ini Perumahan El Banna City menawarkan harga Rp225 juta untuk satu unit tanah dan bangunan. Berdasarkan harga unit tanah dan bangunan yang saat ini ditawarkan El Banna City, korban telah mengalami kerugian immateriil senilai Rp600 juta.

“Inilah yang mendasari para penggugat mendaftarkan gugatan terhadap PT Azharindo Utama, Ahmad Azhar Moeslim, dan PT Surya Bersama Propertindo untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil yang telah dialami korban,” tutup pendiri Lembaga Bantuan Hukum TAFT Diponegoro tersebut.

Sementara itu, wartawan tugumalang.id saat direct message (DM) El-banna city melalui akun instagramnya, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan balasan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AJBel banna citykarangplosopengadilan negeri malangSertifikat

Related Posts

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah
Advertorial

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 28 Agu 2026
BPJS Kesehatan Malang Temukan 46 Ribu Data Warga Tak Valid
Advertorial

BPJS Kesehatan Malang Temukan 46 Ribu Data Warga Tak Valid

Jumat, 28 Agu 2026
Rendra
Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Kenalkan AI kepada Pelaku UMKM Kota Malang

Jumat, 28 Agu 2026
UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU
Advertorial

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Jumat, 28 Agu 2026
ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak
Advertorial

ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak

Jumat, 28 Agu 2026
Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang
Advertorial

Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Abah Anton

Ajak Dukung Visi Kota Malang Maju Bermartabat, Abah Anton Senam Bareng Komunitas Fu-Qing

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.