MALANG, Tugumalang.id – Dua orang lansia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang perumahan El Banna City. Mereka telah melunasi empat unit tanah dan bangunan di perumahan yang berada di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang sejak 26 Februari 2021.
Akan tetapi, hingga saat ini mereka belum menandatangani akta jual beli dan belum menerima sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut dengan alasan masih dalam proses permohonan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Mereka pun menggugat PT Azharindo Utama, yang merupakan pengembang El Banna City saat mereka melakukan pembelian di tahun 2021. Korban juga menggugat Ahmad Azhar Moeslim yang merupakan direktur PT Azharindo Utama dan PT Surya Bersama Propertindo yang saat ini mengembangkan El Banna City.
Baca Juga: Deretan Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!
Kuasa Hukum korban, Bimo Prasetio mengatakan, kliennya membeli empat unit tanah dan bangunan di El Banna City dengan harga Rp300 juta. Menurut perjanjian, korban akan menerima objek tanah dan bangunan serta sertifikat tanah yang mereka beli selambat-lambatnya pada Mei 2022.
“Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, tergugat tidak melakukan penyerahan kepada para penggugat,” kata Bimo.
Pengacara yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menambahkan, asas jual beli tanah itu terang dan tunai. Terang dapat diartikan bahwa jual beli dilakukan di hadapan para pihak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan tunai dapat diartikan sebagai bentuk pembayaran yang pada saat terjadinya transaksi ada bukti uang saat itu juga seketika sesuai dengan harga kesepakatan kedua belah pihak.
Lebih jauh, pada Februari 2022, salah satu korban hendak menjual tanah dan bangunan kepada calon pembeli yang telah menaruh minat pada unit di El Banna City. Namun transaksi batal dilakukan karena pengoperan hak dihalang-halangi Ahmad Azhar Moeslim.
Untuk menjual unit tersebut, korban sudah berkoordinasi dengan notaris dan sudah dibuatkan draft Surat Pengoperan Hak dari Notaris. Akan tetapi, draft harus disetujui PT Azharindo Utama dan Ahmad Azhar Moeslim selaku developer. Namun hal tersebut ditolak.
“Tergugat menghalang-halangi pengoperan hak tersebut dengan tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas. Atas perbuatannya tersebut akhirnya penggugat tidak dapat melakukan pengoperan hak kepada pembeli dan mengalami kerugian,” jelas Bimo.
Baca Juga: 40 Tahun Penantian Ratusan Warga Temas Terima Sertifikat PTSL Hasil Tukar Guling Jalan Tembus
Di tengah carut marut tersebut, proyek pengembangan El Banna City tiba-tiba dialihkan ke PT Surya Bersama Propertindo. Pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Bimo menambahkan, setelah adanya pengalihan ini, kliennya tetap tidak mendapatkan kepastian atas empat unit yang telah mereka lunasi. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian materiil senilai lebih dari Rp300 juta.
Di luar kerugian materiil, Bimo menyebut, kliennya juga mengalami kerugian immateriil karena mereka gagal menjual unit tanah dan bangunan mereka. Terlebih, saat ini Perumahan El Banna City menawarkan harga Rp225 juta untuk satu unit tanah dan bangunan. Berdasarkan harga unit tanah dan bangunan yang saat ini ditawarkan El Banna City, korban telah mengalami kerugian immateriil senilai Rp600 juta.
“Inilah yang mendasari para penggugat mendaftarkan gugatan terhadap PT Azharindo Utama, Ahmad Azhar Moeslim, dan PT Surya Bersama Propertindo untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil yang telah dialami korban,” tutup pendiri Lembaga Bantuan Hukum TAFT Diponegoro tersebut.
Sementara itu, wartawan tugumalang.id saat direct message (DM) El-banna city melalui akun instagramnya, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan balasan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko