BATU, Tugumalang.id – Vonis putusan hukum kurungan penjara terhadap pelaku kekerasan anak yang berujung kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu, Jawa Timur telah diketok palu. Kendati begitu, akses pendidikan mereka masih mendapat pendampingan dari Pemkot Batu.
Seperti diketahui, kelima pelaku anak tersebut terbukti bersalah dan mendapat vonis berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Kelima pelaku anak ini ialah MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13).
Hukuman paling berat diterima oleh MI (15) karena sudah berada di atas umur. Sementara MA (13) yang juga sebagai pelaku utama mendapat hukuman tambahan pelatihan kerja.
Baca Juga: Ada 19 Kasus Kekerasan Anak di Malang Raya Sepanjang Tahun 2021
Diketahui, MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar dan MA divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara, tiga tersangka lain mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.
Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
Lalu, mengingat mereka masih di bawah umur dan berhak untuk akses pendidikan, Pemkot Batu masih akan melakukan pendampingan.
Hanya saja, secara status kelima anak yang sebelumnya bersekolah di SMPN 2 Kota Batu tersebut akhirnya dikembalikan ke orang tua.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Kekerasan di Kota Batu Kejari Tekankan Perspektif Anak
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori membenarkan jika pasca putusan vonis tersebut, secara otomatis status pendidikan mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.
“Iya, (status pendidikan) dikembalikan ke orang tua. Tapi dalam prosesnya tetap kira dampingi karena kita harus menjaga psikologis (pelaku) karena masih anak juga,” terang Chori dihubungi Selasa (16/7/2024).
Chori menegaskan, kelima pelaku anak masih akan tetap mendapat hak pendidikan. Bahkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, mengantarkan kelimanya menuju Lapas Jember sekaligus untuk mencarikan sekolah lain.
“Saat ini bagian dari Pemberdayaan anak ikut mengantar ke Jember. Kami juga mendapat info lembaganya akan mencarikan sekolah di sana,” imbuhnya.
Pendampingan ini tetap dilakukan kata Chori karena pelaku anak bagaimana pun tetap memiliki masa depan. Pembinaan dan pendidikan tetap akan dikedepankan demi mengembalikan karakter sang anak.
”Pembinaan harus tetap dilakukan, masa depannya masih panjang dan masih bisa berubah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus. Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan.
Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.
‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























