Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Vonis Hukum 5 Pelaku Kekerasan Anak di Kota Batu Telah Diketok Palu

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2024 3:07 pm
in Hukum & Kriminal
kekerasan anak

Kejari Kota Batu saat konferesi pers penanganan kasus kasus kekerasan anak yang sempat ramai hingga menewaskan pelajar SMP. (Foto: Azmy)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Putusan hukum terhadap pelaku kekerasan anak yang berujung kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu, Jawa Timur telah diketok palu. Adapun, kelima pelaku anak tersebut terbukti bersalah dan mendapat vonis berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Kelima pelaku anak ini ialah MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13). Hukuman paling berat diterima oleh MI (15) karena sudah berada di atas umur. Sementara MA (13) yang juga sebagai pelaku utama mendapat hukuman tambahan pelatihan kerja.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Diketahui, MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar dan MA divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara, tiga tersangka lainnya mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono. Putusan vonis tersebut telah diketok palu pada Jumat pekan lalu

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Kota Batu Hanya Menjerat 1 Pelaku, Kenapa?

“Untuk sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan. Jaksa dan lawyer masih pikir-pikir untuk banding atau tidak,” ungkap Fuad, Jumat (12/7/2024).

Fuad menjelaskan, putusan hukum yang berbeda-beda dilihat sesuai porsi peranan masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. MI dan MA dinilai menjadi pelaku utama. Kendati begitu, vonis yang diputus memang terbilang ringan.

”Memang dari selama pemeriksaan dan kesaksian, para tersangka tidak berbelit-belit. Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan dan tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya.

Sementara, Kajari Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan jika memang putusan perkara yang diketok palu terbilang cepat karena melibatkan anak di bawah umur. Sebab itu, tim JPU juga masih pikir-pikir untuk banding atau tidak,

“Yang jelas karena penanganan kasus anak sangat berbeda, tentunya kami harus menangani dengan cara humanis. Kami tangani secara hati-hati dan profesional karena anak-anak ini masih dibawah umur,” jelasnya.

Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: 5 Tersangka Anak Pengeroyokan Bocah SMP di Kota Batu Terancam Penjara 15 Tahun

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.

”Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,” terang Didik.

Didik berharap dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.

“Bagaimana pun juga, anak dibawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengawasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.

Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: kekerasan anakRumah Perlindungan Perempuan dan Anak IndonesiaSMP Negeri 2 Kota BatuVonis Pelaku Kekerasan anak

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Atlet Kota Malang

70 Atlet Kota Malang Bela Jatim di PON XXI Aceh-Sumut

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.