Kota Batu, Tugumalang.id – 5 pelaku kasus kekerasan anak yang berujung kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu, Jawa Timur telah diproses hukum. Namun hanya ada 1 pelaku anak yang berpotensi dijerat hukum pidana.
Saat ini, proses hukum atas perkara ini telah sampai pada pelimpahan tahap II. Seperti diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 5 tersangka antara lain AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13).
Namun, dalam penanganan kasus yang ditangani Kejari Kota Batu, hanya ada 1 pelaku anak yang dijerat hukum, yakni MI karena sudah berusia di atas 15 tahun sesuai Pasal 32 ayat (2) UU SPPA.
Sementara keempat pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga akan dikembalikan kepada orang tuanya. Meski begitu, saat ini mereka masih ditahan di tempat khusus yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian membenarkan jika keputusan itu sesuai pedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Kekerasan Anak di Kota Batu Kejari Tekankan Perspektif Anak
Selain merujuk dari pasal tersebut, penanganan juga merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berisi anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun dikembalikan kepada orang tua.
”Tapi orang tua harus bisa menjamin anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. Meski dikembalikan, mereka tetap akan mengikuti persidangan,” kata Ferdian.
Kajari Kota Batu Didik Adyotomo menegaskan jika dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) memerlukan penanganan khusus dan dengan prinsip kehatian-hatian. Mengingat pelaku dalam hal ini masih anak-anak.
”Kami tetap harus mengedepankan aspek humanis. Ini bukan berarti kami tidak peduli dengan korban, tapi karena penanganan kasus anak memang harus sesuai hukum,” ungkap Didik.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 117 Kekerasan Pada Anak di Kabupaten Malang Terjadi Sepanjang 2023
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
”Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,” terang Didik.
Didik berharap dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.
“Bagaimana pun juga, anak dibawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengawasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.
Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.
‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko