Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Kota Batu Hanya Menjerat 1 Pelaku, Kenapa?

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2024 6:02 am
in Hukum & Kriminal
Kekerasan anak

Kejari Kota Batu saat konferesi pers penanganan kasus kasus kekerasan anak yang sempat ramai hingga menewaskan pelajar SMP. (Foto: Azmy)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – 5 pelaku kasus kekerasan anak yang berujung kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu, Jawa Timur telah diproses hukum. Namun hanya ada 1 pelaku anak yang berpotensi dijerat hukum pidana.

Saat ini, proses hukum atas perkara ini telah sampai pada pelimpahan tahap II. Seperti diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 5 tersangka antara lain AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Namun, dalam penanganan kasus yang ditangani Kejari Kota Batu, hanya ada 1 pelaku anak yang dijerat hukum, yakni MI karena sudah berusia di atas 15 tahun sesuai Pasal 32 ayat (2) UU SPPA.

Sementara keempat pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga akan dikembalikan kepada orang tuanya. Meski begitu, saat ini mereka masih ditahan di tempat khusus yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian membenarkan jika keputusan itu sesuai pedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Kekerasan Anak di Kota Batu Kejari Tekankan Perspektif Anak

Selain merujuk dari pasal tersebut, penanganan juga merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berisi anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun dikembalikan kepada orang tua.

”Tapi orang tua harus bisa menjamin anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. Meski dikembalikan, mereka tetap akan mengikuti persidangan,” kata Ferdian.

Kajari Kota Batu Didik Adyotomo menegaskan jika dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) memerlukan penanganan khusus dan dengan prinsip kehatian-hatian. Mengingat pelaku dalam hal ini masih anak-anak.

”Kami tetap harus mengedepankan aspek humanis. Ini bukan berarti kami tidak peduli dengan korban, tapi karena penanganan kasus anak memang harus sesuai hukum,” ungkap Didik.

Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 117 Kekerasan Pada Anak di Kabupaten Malang Terjadi Sepanjang 2023

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.

”Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,” terang Didik.

Didik berharap dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.

“Bagaimana pun juga, anak dibawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengawasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.

Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Kasus Kekerasan AnakKasus Kekerasan Anak Kota BatuKejari Kota Batupelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
kesenian bantengan

Nggak Asal Mberot, Filosofi di Balik Kesenian Bantengan Ternyata Berkaitan dengan Kehidupan Manusia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.