MALANG, Tugumalang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 117 kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2023. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, dan lain-lain.
Berdasarkan data DP3A Kabupaten Malang, mayoritas anak-anak yang menjadi korban berjenis kelamin perempuan. Dari 117 korban, 90 anak di antaranya adalah perempuan. Sementara 27 anak sisanya adalah laki-laki.
Anak-anak berusia 13-15 tahun adalah yang paling banyak mendapatkan kekerasan. Tercatat sebanyak 35 anak yang masuk dalam golongan usia tersebut menjadi korban kekerasan.
Baca Juga: Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang Dorong Pemkot Masifkan Satgas Anti Bullying
Lalu di golongan usia 16-18 tahun terdapat 33 anak. Di golongan usia 7-12 tahun terdapat 31 anak dan di golongan usia 0-6 tahun terdapat 15 anak.
Kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan psikis, disusul dengan kekerasan seksual. Sebanyak 84 anak mengalami kekerasan psikis dan 68 anak mengalami kekerasan seksual.
Tercatat 19 anak pernah mengalami kekerasan fisik, sembilan anak mengalami eksploitasi, 12 anak mengalami penelantaran, dan satu anak mengalami kekerasan lainnya.
Baca Juga: Dugaan Perundungan dan Kekerasan Pelajar di Kota Malang Terekam CCTV
Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo melalui Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap anak-anak korban kekerasan tersebut agar mereka tidak mengalami trauma. Pendampingan juga dilakukan agar mereka tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
“Ini karena usia anak-anak yang menjadi korban kekerasan relatif masih terbilang muda,” kata Ulfi, beberapa waktu lalu.
Selain pendampingan, pihak DP3A Kabupaten Malang juga memastikan keselamatan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Ia khawatir anak-anak tersebut mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang mereka laporkan.
“Kami dampingi demi keselamatan anak juga agar tidak mendapatkan trauma yang berlebihan,” kata Ulfi.
Apabila seorang anak juga menjadi pelaku kekerasan, seperti dalam kasus perundungan, maka pihak DP3A Kabupaten Malang juga akan melakukan pendampingan kepada mereka. Ini dikarenakan bisa jadi korban pernah usil kepada pelaku sehingga pelaku membalas.
Namun, apabila seorang anak menjadi pelaku kekerasan seksual, maka pihak DP3A Kabupaten Malang tidak akan meakukan pendampingan.
Kasus kekerasan seksual langsung diserahkan pada Balai Pemasyarakat (Bapas) agar pelaku bisa mendapatkan pembinaan.
“Kalau kasus bullying kita dampingi semua. Kita minta keterangan semua pihak,” kaat Ulfi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A