Kota Batu, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu tetap menekankan perspektif anak dalam menangani kasus kekerasan yang berujung menewaskan pelajar SMP Negeri 2 Batu beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus itu sudah melalui tahapan pelimpahan perkara tahap II.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Batu pada Jumat (14/6/2024). Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo menegaskan jika dalam penanganan perkara ini nantinya tetap akan dilakukan dengan kehatian-hatian. Mengingat pelaku dalam hal ini masih anak-anak.
”Kami tetap harus mengedepankan aspek humanis dan tetap bekerja secara profesional,” ungkap Didik.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Batu Masih Marak, Dalam Kurun 2023 Saja Sudah Ada 10 Kasus
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
”Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,” terang Didik.
Pasca pelimpahan ini, lanjut Didik, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan dakwaan. Dengan begitu, proses peradilan bisa segera berjalan.
”Mengingat ini perkara yang melibatkan anak, kamj akan segera mempercepat berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Paling lambat minggu depan sudah selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 5 tersangka antara lain AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13). Menurut Didik, anak berhadapan dengan hukum (ABH) memerlukan penanganan khusus.
”Ini bukan berarti kami tidak peduli dengan korban, tapi karena penanganan kasus anak memang harus sesuai hukum,” katanya.
Artinya, dalam hal ini penahanan pidana hanya bisa diterapkan kepada 1 pelaku anak, yaitu MI (15) karena telah berusia di atas 14 tahun sesuai Pasal 32 ayat (2) UU SPPA. Sementara, keempat lainnya tidak bisa ditahan.
”Empat orang lainnya ini nanti akan dikembalikan ke orang tuanya. Sejauh ini kami juga menyediakan tempat khusus bagi empat anak tersebut agar tidak sampai mengganggu tumbuh kembang anak,” imbuh Didik.
Didik berharap dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.
Baca Juga: Kota Batu Raih Titel Kota Layak Anak Nindya hingga Forum Anak Desa Terbaik Nasional
“Bagaimana pun juga, anak di bawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.
Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan. Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.
‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko