Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemkot Batu Tetap Kawal Hak Pendidikan 5 Pelaku Kekerasan Anak Pasca Vonis Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2024 5:20 pm
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers penanganan hukum pelaku kekerasan anak di Kota Batu. Pemkot Batu masih tetap kawal hak pendidikan pelaku. Foto: Azmy

Konferensi pers penanganan hukum pelaku kekerasan anak di Kota Batu. Pemkot Batu masih tetap kawal hak pendidikan pelaku. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id – Vonis putusan hukum kurungan penjara terhadap pelaku kekerasan anak yang berujung kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 di Kota Batu, Jawa Timur telah diketok palu. Kendati begitu, akses pendidikan mereka masih mendapat pendampingan dari Pemkot Batu.

Seperti diketahui, kelima pelaku anak tersebut terbukti bersalah dan mendapat vonis berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Kelima pelaku anak ini ialah MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Hukuman paling berat diterima oleh MI (15) karena sudah berada di atas umur. Sementara MA (13) yang juga sebagai pelaku utama mendapat hukuman tambahan pelatihan kerja.

Baca Juga: Ada 19 Kasus Kekerasan Anak di Malang Raya Sepanjang Tahun 2021

Diketahui, MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar dan MA divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara, tiga tersangka lain mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.

Untuk hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.

Lalu, mengingat mereka masih di bawah umur dan berhak untuk akses pendidikan, Pemkot Batu masih akan melakukan pendampingan.

Hanya saja, secara status kelima anak yang sebelumnya bersekolah di SMPN 2 Kota Batu tersebut akhirnya dikembalikan ke orang tua.

Baca Juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Kekerasan di Kota Batu Kejari Tekankan Perspektif Anak

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori membenarkan jika pasca putusan vonis tersebut, secara otomatis status pendidikan mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.

“Iya, (status pendidikan) dikembalikan ke orang tua. Tapi dalam prosesnya tetap kira dampingi karena kita harus menjaga psikologis (pelaku) karena masih anak juga,” terang Chori dihubungi Selasa (16/7/2024).

Chori menegaskan, kelima pelaku anak masih akan tetap mendapat hak pendidikan. Bahkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, mengantarkan kelimanya menuju Lapas Jember sekaligus untuk mencarikan sekolah lain.

“Saat ini bagian dari Pemberdayaan anak ikut mengantar ke Jember. Kami juga mendapat info lembaganya akan mencarikan sekolah di sana,” imbuhnya.

Pendampingan ini tetap dilakukan kata Chori karena pelaku anak bagaimana pun tetap memiliki masa depan. Pembinaan dan pendidikan tetap akan dikedepankan demi mengembalikan karakter sang anak.

”Pembinaan harus tetap dilakukan, masa depannya masih panjang dan masih bisa berubah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus. Sebab itu, dalam hal ini Pemkot Batu turut andil dalam hal melakukan pendampingan.

Baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkekerasan anakkota batuSMP Negeri 2

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Tenaga Ahli LPSK, M Tommy Permana, saat menjelaskan soal besaran restitusi yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ajukan Restitusi Rp8 Miliar di Oktober 2023, Keluarga Korban Kanjuruhan Belum Dapat Respons hingga Sekarang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.