Kamis, Mei 8, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Beraksi di 16 Titik, Sindikat Curanmor di Kota Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2023 1:03 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus sindikat curanmor di Kota Malang.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing telah meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur. Tak main-main, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya di 16 titik di wilayah Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku curanmor beserta penadah hasil curiannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 16 TKP.

READ ALSO

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Danang mengatakan bahwa aksi curanmor memang telah menjadi atensi karena sangat meresahkan masyarakat. Terkahir, Danang menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya aksi curanmor pada 1 Mei 2023.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Curian

Di hari yang sama, Polsek Blimbing kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial YYA sebagai penadah di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing. Pihaknya juga menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah lain berinisial MS di daerah Bumiayu. Pihaknya kemudian menyita 3 unit kendaraan roda dua.

Lalu berkembang dan kembali menangkap tersangka yang merupakan pelaku curanmor berinisial K dan S di lokasi berbeda pada 2 Mei 2023.

“Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm dan 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban serta 10 unit sepeda motor,” kata Danang.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 5 Sepeda Motor Hasil Curian

Danang menyampaikan bahwa tersangka K dan S sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan. Tentu dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” tuturnya.

“Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari inicuranmorSindikat Curanmor

Related Posts

Para tersangka korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu saat digelandang oleh petugas Kejari. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Rabu, 7 Mei 2025
Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Selasa, 6 Mei 2025
Dugaan pelecehan seksual di Malang
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jumat, 2 Mei 2025
Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Next Post
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana memimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Malang.

3 Ribu Personil Gabungan Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.