Tugumalang.id – Seorang warga Blimbing, Kota Malang yakni Tonny Hendrawan (66) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (30/4/2025) usai Polrestabes Surabaya menghentikan penyidikan atas laporannya. Sebelumnya, Tonny melaporkan warga Kota Batu inisial CH atas dugaan penggelapan tanah.
Penasehat hukum Tonny, Gunadi Handoko menyampaikan gugatan tersebut dilayangkan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penggelapan, penipuan dan keterangan palsu dalam akta otentik milik Tonny.
Baca Juga: Kasi BPN Kota Batu Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah
“SP3 ini menurut kami sangat anomali. Ada proses hukum yang telah dijalankan, pemeriksaan saksi dan ahli sudah, bahkan terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tiba tiba dihentikan begitu saja,” kata Gunadi.
Menurutnya gugatan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kami ingin menguji penghentian penyidikan ini sah atau tidak. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.
Baca Juga: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi
Pihaknya menegaskan telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Mulai dari dokumen otentik hingga keterangan ahli.
Diketahui, kasus ini telah bergulir sejak 2021 lalu. Saat itu, Tonny melaporkan CH atas dugaan penggelapan/penipuan dan keterangan palsu. Keduanya sempat terlibat perjanjian utang piutang. Namun aset yang dijaminkan Tonny kepada CH tiba tiba dijual CH.
“Jadi memang waktu itu dijaminkan aset bangunan dan tanah di Jawa Tengah, karena klien kami butuh uang untuk berobat anak. Saat itu, aset senilai belasan miliar rupiah, dijaminkan untuk uang sekitar Rp 3 miliar,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, CH mendesak Tonny untuk menjual aset jaminan itu pada dirinya. Namun, Tonny tak pernah menyetujui. Sampai pada akhirnya CH diduga memalsukan keterangan, agar bisa menggerakkan notaris menerbitkan akta jual beli hingga aset itu benar benar berpindah tangan.
“Jadi 2021 lalu, kami resmi melaporkan CH ke Polrestabes Surabaya. Karena saat itu klien kami bertransaksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dia beberapa kali dipanggil mangkir, pihak kepolisian juga menjadwalkan gelar perkara. Namun justru keluar SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























