Tugumalang.id – Pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Batu diperiksa polisi diduga atas perkara penggelapan dan penipuan surat tanah. Dia adalah R. Ristanto Bagoes Pramono selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu.
Dia diperiksa Satreskrim Polres Batu pada Kamis (18/1/2024). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat berinisial S dengan Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU pada 8 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih melakukan pendalaman atas perkara dugaan surat tanah tersebut.
Baca Juga: PSU Senilai Rp 49 Miliar Lebih di 3 Perumahan Kota Batu Akhirnya Diserahkan
”Masih kami lakukan pendalaman perkara terkait penggelapan surat tanah tersebut. Jika ditemukan unsur pidananya nanti, maka akan kita gelar perkara untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya, Jumat (26/1/2024).
Terpisah, Kepala Tata Usaha BPN Kota Batu, Sri Hendarwati, saat dihubungi awak media bersikap santai atas pemanggilan pegawainya tersebut. Menurut dia, itu adalah hal biasa.
”Saya kira itu sudah biasa ya, kalau pegawai BPN diperiksa polisi itu. Itu terjadi karena terkadang ketika memeriksa berkas dan tidak teliti itu tahu-tahunya data dipalsukan dan akhirnya terseret kasus hukum,” terang dia.
Baca Juga: 160 Warga Kota Batu Dapatkan SK Biru
Sri sendiri mengetahui bahwa yang bersangkutan telah diperiksa. Namun dia belum mengetahui terkait dengan perkaranya. ”Soal itu saya gak tahu perkara apa, kenapa beliau diperiksa. Saya belum tanya,” tukasnya.
Sebelumnya, terlapor pegawai BPN Kota Batu, Ristanto saat ditemui saat dipanggil enggan memberi penjelasan terkait ihwal pemeriksaan.
“Sudah tahu gitu. Jangan, deh. Tadi (saat diperiksa, red) itu banyak pertanyaan dari penyidik, saya lupa. Intinya banyak. Sudah ya,” kata Ristanto di Polres Batu, waktu itu.
Seperti diketahui, BPN Kota Batu juga menjadi sorotan banyak pihak usai pegawainya terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah yang diungkap oleh Polda Jatim pada 6 November 2023.
Dari hasil ungkap kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pegawai BPN Kota Batu yakni, Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
Hal itu berbanding terbalik dengan komitmen Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang pernah datang ke Kota Batu pada 23 November 2023 dan menekankan pemberantasan mafia tanah tanpa pandang bulu.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A