MALANG, Tugumalang.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan total 36 sertifikat tanah kepada sejumlah pihak di Kabupaten Malang. Sertifikat yang diberikan terdiri dari 20 sertifikat tanah wakaf, 10 sertifikat redistribusi tanah, dan enam sertifikat hak guna bangunan.
Penyerahan sertifikat dilakukan dengan didampingi oleh Bupati Malang, Sanusi pada Jumat (24/11/2023). 36 sertifikat tersebut dibagikan di dua lokasi, yakni Masjid Baitul Muttaqin, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan di Masjid Al Amin, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Konflik Agraria, 10 Ribu Haktare Lahan Masih Sengketa di Kabupaten Malang
Di lokasi pertama, Hadi menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, PAUD, dan yayasan yang ada di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang. Ia juga menyerahkan 10 sertifikat redistribusi tanah dari eks hak guna usaha (HGU) Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari, dan eks HGU Perkebunan Sumbermanjing di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudin di lokasi kedua, ia menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, dan yayasan. Ia juga menyerahkan enam sertifikat hak guna bangunan kepada PT Citra Gading Asritama.
“Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai wujud Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren,” ujar Hadi dalam sambutannya.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, GMNI Malang Soroti Isu Tragedi Kanjuruhan, HAM, dan Agraria
Di dalam program ini, tempat ibadah lain seperti gereja, vihara, pura dan klenteng di seluruh wilayah Indonesia juga mendapatkan perhatian serupa. Hadi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan sertifikat tanah bagi rumah ibadah tanpa ada diskriminasi.
“Redistribusi tanah memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian,” imbuhnya.
Bupati Malang, Sanusi mengapresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Menurutnya, ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder untuk terus berkomtmen memperjuangkan pemanfaatan lahan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan bukti komitmen dan perhatian kita bersama terhadap pengembangan sektor pertanahan, wakaf dan juga pemberdayaan kurator di daerah-daerah, termasuk Kabupaten Malang,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A