Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 4:02 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Markatam alias Umar usai diamankan petugas.

Tersangka Markatam alias Umar usai diamankan petugas. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Markatam alias Umar (48), tersangka kasus penipuan, berhasil ditangkap polisi setelah buron beberapa bulan. Pria asal Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini berhasil ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa Markatam sudah melarikan diri ke Bogor bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Di awal tahun 2023, ia dilaporkan oleh belasan orang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah kavling yang ada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Tersangka diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Taufik, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Hadiah TV dari Puskesmas

Taufik menjelaskan bahwa salah satu korban penipuan, Achmad Naufal (34), warga Kota Malang berencana membeli tanah kavling dari tersangka pada Juli 2020 lalu. Ia kemudian menghubungi tersangka dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang ada di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kepada tersangka, korban membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta. Tersangka pun menjanjikan akta jual beli (AJB) akan diserahkan dalam waktu enam bulan.

Namun, saat waktu yang telah ditentukan, tersangka tiba-tiba tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mengetahui bahwa tanah kavling yang dijanjikan tersebut masih belum dilunasi oleh tersangka dari pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, AJB tidak bisa diterbitkan. “Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Malang,” kata Taufik.

Baca Juga: Proyek WTP Sungai Bango Dihentikan Sementara

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tanah tersebut masih belum ia lunasi. Namun, ia telah memasarkannya dan melakukan penjualan.

Selain Achmad Naufal, terdapat 12 orang yang mengadukan hal serupa kepada Polres Malang. Kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar. “Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas, namun tidak dapat memiliki tanah tersebut,” tutur Taufik.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dikenakan Pasal 154 Jo Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangMartakamPenipuanTanah Kavling

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pembangunan plengsengan di jalan penghubung Mojorejo - Pendem Kota Batu mulai diproses.

Plengsengan Ruas Jalan Langganan Longsor di Mojorejo-Pendem Kota Batu Dibangun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.