MALANG, Tugumalang.id – Markatam alias Umar (48), tersangka kasus penipuan, berhasil ditangkap polisi setelah buron beberapa bulan. Pria asal Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini berhasil ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa Markatam sudah melarikan diri ke Bogor bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Di awal tahun 2023, ia dilaporkan oleh belasan orang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah kavling yang ada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Tersangka diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Taufik, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Hadiah TV dari Puskesmas
Taufik menjelaskan bahwa salah satu korban penipuan, Achmad Naufal (34), warga Kota Malang berencana membeli tanah kavling dari tersangka pada Juli 2020 lalu. Ia kemudian menghubungi tersangka dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang ada di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepada tersangka, korban membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta. Tersangka pun menjanjikan akta jual beli (AJB) akan diserahkan dalam waktu enam bulan.
Namun, saat waktu yang telah ditentukan, tersangka tiba-tiba tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mengetahui bahwa tanah kavling yang dijanjikan tersebut masih belum dilunasi oleh tersangka dari pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, AJB tidak bisa diterbitkan. “Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Malang,” kata Taufik.
Baca Juga: Proyek WTP Sungai Bango Dihentikan Sementara
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tanah tersebut masih belum ia lunasi. Namun, ia telah memasarkannya dan melakukan penjualan.
Selain Achmad Naufal, terdapat 12 orang yang mengadukan hal serupa kepada Polres Malang. Kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar. “Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas, namun tidak dapat memiliki tanah tersebut,” tutur Taufik.
Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Malang dan dikenakan Pasal 154 Jo Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A