Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2025 8:52 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (6/5/2025). Saat membacakan pledoi, ia mengajak pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan sumpah pocong.

“Dengan tuntutan JPU yang tidak berdasar, saya Adrena Isa Zega, bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al-Quran dan mengajak JPU serta pelapor untuk sumpah mubahalah dan sumpah pocong,” kata Isa Zega sambil terisak di hadapan Majelis Hakim.

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Saat ditemui usai sidang, Isa mengatakan alasan ia mengajak sumpah pocong adalah karena ia sudah tidak menaruh percaya dengan JPU.

Meskipun sumpah pocong ini hanya adat istiadat, Isa mengatakan esensinya sama dengan sumpah mubahalah dalam Quran Surat Ali Imran Ayat 61.

Isa Zega saat membacakan pledoi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Isa Zega saat membacakan pledoi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Kalau dia bersedia dan saya bersedia maka detik ini juga (ayo lakukan sumpah). Saya sudah melayangkan surat (ajakan sumpah mubahalah), tapi tidak ditanggapi,” kata Isa.

Baca Juga: Shandy Purnamasari: Postingan Isa Zega Sebabkan Stres dan Pendarahan Saat Hamil

Kuasah Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya cukup emosional pada sidang kali karena merasa dizalimi. Tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan laporan polisi.

Dalam laporan kepolisian, Isa disangkakan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

Akan tetapi, saat pembacaan tuntutan pada sidang minggu lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sebagai informasi, Pasal 27A berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sementara Pasal 27B berbunyi:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

“Tidak ada bukti pengancaman dan tidak ada bukti pemindahan dana. Kalau memang tidak ada bukti, tentu harus kita uji dengan sumpah mubahalah,” kata Pitrah.

Setelah menggelar sidang sejak akhir Februari 2025 lalu, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa Isa Zega pada Kamis (8/5/2025).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegaPencemaran Nama Baikshandy purnamasarisumpah pocong

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Ketua PBFI Kabupaten Malang, Indra Khusnul. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Atlet Binaraga Kabupaten Malang Sudah Makan Ayam Segar setelah Dapat Bantuan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.