Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Redaksi by Redaksi
April 23, 2025 7:41 pm
in Hukum & Kriminal
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega

Roy Suryo (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pakar telematika Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (23/4/2025).

Dalam kesaksiannya, Roy menyoroti keabsahan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait unggahan di internet yang dijadikan barang bukti. Ia menekankan pentingnya uji forensik digital untuk memastikan keaslian dan validitas alat bukti.

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Roy Suryo di sidang Isa Zega
Roy Suryo saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Sebagai ahli, saya menilai alat bukti yang ditampilkan hanya berupa tangkapan layar (screenshot) atau fotokopi. Itu belum memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Nikita Mirzani Beri Kesaksian di Sidang Isa Zega Melalui Zoom

Namun, JPU membantah pernyataan tersebut dengan menunjukkan bahwa alat bukti sudah melalui uji laboratorium. Mereka juga menyampaikan bahwa tautan asli dari unggahan terdakwa telah diamankan, meski konten tersebut kini sudah dihapus.

Roy tetap meragukan validitas bukti tersebut. Ia mengklaim bahwa tautan yang ditunjukkan JPU merupakan “tautan mati” dan tetap perlu dilakukan uji forensik. “Jika alat bukti sudah tidak bisa diakses secara langsung di persidangan, maka harus dibuktikan melalui uji forensik,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Roy, JPU memperlihatkan hasil uji laboratorium terhadap alat bukti digital kepada seluruh pihak di ruang sidang, termasuk majelis hakim, tim kuasa hukum, serta terdakwa Isa Zega.

Majelis Hakim lantas mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, tidak tercantum kewajiban adanya uji forensik untuk menjadikan suatu data digital sebagai alat bukti sah.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Roy merespons hal tersebut dengan menyarankan agar pihak yang melakukan uji laboratorium juga dihadirkan dalam persidangan. “Sebaiknya, pihak yang menguji alat bukti digital juga dimintai keterangan langsung di persidangan,” tuturnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Isa zegapakar telematikaPencemaran Nama Baikroy suryosidang isa zegauji forensik

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
GRIB Jaya Jatim berantas Mafia tanah

GRIB Jaya Jatim Siap Perangi Mafia Tanah, Tawarkan Bantuan Hukum Gratis

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.