Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2025 11:44 am
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega memasuki sidang ketiga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/3/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Isa Zega pada sidang sebelumnya.

Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa locus delicti atau lokasi kejadian dugaan pencemaran nama baik ini tidak terjadi di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Oleh karena itu, mereka menilai, semestinya Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak memiliki wewenang terhadap perkara ini.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

JPU yang menangani kasus ini, David Lumban Gaol mengatakan, penentuan kewenangan relatif dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia. Artinya, PN Kepanjen memiliki wewenang terhadap perkara ini.

JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ia menjabarkan, locus delicti tindak pidana dalam kejahatan cyber diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Salah satunya Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Pasal tersebut berbunyi, “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

“Ini menunjukkan bahwa locus delicti dalam pidana cyber tidak selalu bersifat fisik dan terbatas dalam wilayah fisik saja karena sifat ruang digital tidak terbatas,” kata David.

Ia juga menyebut Pasal 84 KUHP terkait locus delicti kejahatan cyber yang tak terbatas pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan. Locus delicti dalam kejahatan cyber juga bisa berarti lokasi server yang digunakan untuk menyebar atau menyimpan data atau lokasi korban yang merasakan dampaknya.

Menanggapi pemaparan JPU, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution mengatakan tidak ada yang salah dengan penolakan eksepsi tersebut. Menurutnya, tidak ada jaksa yang menerima eksepsi.

Akan tetapi, ia mempersoalnya dakwaan jaksa yang menyebut tempat terjadinya peristiwa pidana ini di wilayah Kabupaten Malang. Padahal kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang yang ada di Jakarta Selatan.

“Artinya locus delicti-nya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum,” kata Fitra.

Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Isa diduga menjelek-jelekkan nama Shandy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Isa dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Selasa (11/2/2025), perkara ini dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPengadilan Negeri Kepanjenselebgram isa zegasidang isa zega

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Pembalap Liar Merapat, Wali Kota Malang Siapkan Arena Street Race

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.