Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2025 11:44 am
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega memasuki sidang ketiga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/3/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Isa Zega pada sidang sebelumnya.

Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa locus delicti atau lokasi kejadian dugaan pencemaran nama baik ini tidak terjadi di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Oleh karena itu, mereka menilai, semestinya Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak memiliki wewenang terhadap perkara ini.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

JPU yang menangani kasus ini, David Lumban Gaol mengatakan, penentuan kewenangan relatif dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia. Artinya, PN Kepanjen memiliki wewenang terhadap perkara ini.

JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ia menjabarkan, locus delicti tindak pidana dalam kejahatan cyber diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Salah satunya Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Pasal tersebut berbunyi, “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

“Ini menunjukkan bahwa locus delicti dalam pidana cyber tidak selalu bersifat fisik dan terbatas dalam wilayah fisik saja karena sifat ruang digital tidak terbatas,” kata David.

Ia juga menyebut Pasal 84 KUHP terkait locus delicti kejahatan cyber yang tak terbatas pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan. Locus delicti dalam kejahatan cyber juga bisa berarti lokasi server yang digunakan untuk menyebar atau menyimpan data atau lokasi korban yang merasakan dampaknya.

Menanggapi pemaparan JPU, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution mengatakan tidak ada yang salah dengan penolakan eksepsi tersebut. Menurutnya, tidak ada jaksa yang menerima eksepsi.

Akan tetapi, ia mempersoalnya dakwaan jaksa yang menyebut tempat terjadinya peristiwa pidana ini di wilayah Kabupaten Malang. Padahal kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang yang ada di Jakarta Selatan.

“Artinya locus delicti-nya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum,” kata Fitra.

Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Isa diduga menjelek-jelekkan nama Shandy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Isa dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Selasa (11/2/2025), perkara ini dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPengadilan Negeri Kepanjenselebgram isa zegasidang isa zega

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Pembalap Liar Merapat, Wali Kota Malang Siapkan Arena Street Race

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.