Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2025 11:44 am
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega memasuki sidang ketiga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/3/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Isa Zega pada sidang sebelumnya.

Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa locus delicti atau lokasi kejadian dugaan pencemaran nama baik ini tidak terjadi di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Oleh karena itu, mereka menilai, semestinya Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak memiliki wewenang terhadap perkara ini.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

JPU yang menangani kasus ini, David Lumban Gaol mengatakan, penentuan kewenangan relatif dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia. Artinya, PN Kepanjen memiliki wewenang terhadap perkara ini.

JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ia menjabarkan, locus delicti tindak pidana dalam kejahatan cyber diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Salah satunya Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Pasal tersebut berbunyi, “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

“Ini menunjukkan bahwa locus delicti dalam pidana cyber tidak selalu bersifat fisik dan terbatas dalam wilayah fisik saja karena sifat ruang digital tidak terbatas,” kata David.

Ia juga menyebut Pasal 84 KUHP terkait locus delicti kejahatan cyber yang tak terbatas pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan. Locus delicti dalam kejahatan cyber juga bisa berarti lokasi server yang digunakan untuk menyebar atau menyimpan data atau lokasi korban yang merasakan dampaknya.

Menanggapi pemaparan JPU, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution mengatakan tidak ada yang salah dengan penolakan eksepsi tersebut. Menurutnya, tidak ada jaksa yang menerima eksepsi.

Akan tetapi, ia mempersoalnya dakwaan jaksa yang menyebut tempat terjadinya peristiwa pidana ini di wilayah Kabupaten Malang. Padahal kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang yang ada di Jakarta Selatan.

“Artinya locus delicti-nya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum,” kata Fitra.

Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Isa diduga menjelek-jelekkan nama Shandy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Isa dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Selasa (11/2/2025), perkara ini dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPengadilan Negeri Kepanjenselebgram isa zegasidang isa zega

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Pembalap Liar Merapat, Wali Kota Malang Siapkan Arena Street Race

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.