Kamis, Juni 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2025 8:44 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega (kemeja putih) saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: istimewa

Isa Zega (kemeja putih) saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025). Ia didakwa enam tahun atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi. Isa Zega dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

READ ALSO

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Dalam dakwaan tersebut, Ari menyebutkan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang merugikan pelapor, yakni Shandy Purnamasari. Tindakan ini dilakukan di Kantor MS Glow Office yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 17 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Informasi dalam bentuk video tersebut diunggah di akun media sosial Instagram @zega_real dan Tiktok @mami_online. Kedua akun tersebut memiliki banyak followers dan video yang berisi dugaan pencemaran nama baik memiliki lebih dari 1.000 komentar.

“Artinya konten tersebut telah dilihat lebih dari 1.000 kali,” ujar Ari.

Ia melanjutkan, Shandy mengetahui penggunana dan pemilik akun di atas adalah Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa pernah menghubungi Shandy dan mengajak bertemu. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak oleh Shandy.

Baca Juga: Selebgram Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang atas Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare Malang

“Semua unggahan tersebut adalah fitnah sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari,” kata Ari.

Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi sidang ini, Isa mengatakan dirinya mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurutnya, apa yang ia unggah di media sosial itu tidak ditujukan pada Shandy Purnamasari dan murni dongeng yang muncul dari imajinasinya.

Dalam video tersebut, Isa menyinggung sosok bernama Shaun the Sheep dan memberi komentar negatif terhadap sosok tersebut. Menurut Isa, Shaun the Sheep hanyalah sosok yang ada di imajinasinya, bukan Shandy Purnamasari.

“Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Di situ (dakwaaan) saya dibilang memplesetkan (nama Shandy menjadi Shaun the Sheep),” ujar Isa usai sidang.

Ia mengatakan dirinya sering mengunggah konten dongeng online, sehingga ia tak mengerti mengapa ia dituduh menjelek-jelekkan nama Shandy Purnamasari. Ia juga mengatakan dirinya tak mengerti adanya tafsiran Shaun the Sheep adalah plesetan dari nama Shandy.

“Agak aneh kalau Shaun the Sheep jadi Shandy, itu gimana ceritanya,” kata Isa.

Pada kesempatan tersebut, Isa juga mengelak adanya tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan. “Di situ tidak terbukti. Makanya diajukan eksepsi,” tutup Isa.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegaMS GLOWPencemaran Nama Baikshandy purnamasari

Related Posts

Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Jun 2026
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Next Post
Carmen berhasil debut bersama Hearts2hearts di bawah naungan SM Entertainment. (Foto: Youtube/SMTOWN)

Carmen, Idol Asal Indonesia Pertama yang Debut di Agensi Top 3 Korea

BERITA POPULER

  • kedai rempah

    4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.