Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2025 8:44 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega (kemeja putih) saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: istimewa

Isa Zega (kemeja putih) saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025). Ia didakwa enam tahun atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi. Isa Zega dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Dalam dakwaan tersebut, Ari menyebutkan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang merugikan pelapor, yakni Shandy Purnamasari. Tindakan ini dilakukan di Kantor MS Glow Office yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 17 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Informasi dalam bentuk video tersebut diunggah di akun media sosial Instagram @zega_real dan Tiktok @mami_online. Kedua akun tersebut memiliki banyak followers dan video yang berisi dugaan pencemaran nama baik memiliki lebih dari 1.000 komentar.

“Artinya konten tersebut telah dilihat lebih dari 1.000 kali,” ujar Ari.

Ia melanjutkan, Shandy mengetahui penggunana dan pemilik akun di atas adalah Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa pernah menghubungi Shandy dan mengajak bertemu. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak oleh Shandy.

Baca Juga: Selebgram Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang atas Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare Malang

“Semua unggahan tersebut adalah fitnah sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari,” kata Ari.

Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi sidang ini, Isa mengatakan dirinya mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurutnya, apa yang ia unggah di media sosial itu tidak ditujukan pada Shandy Purnamasari dan murni dongeng yang muncul dari imajinasinya.

Dalam video tersebut, Isa menyinggung sosok bernama Shaun the Sheep dan memberi komentar negatif terhadap sosok tersebut. Menurut Isa, Shaun the Sheep hanyalah sosok yang ada di imajinasinya, bukan Shandy Purnamasari.

“Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Di situ (dakwaaan) saya dibilang memplesetkan (nama Shandy menjadi Shaun the Sheep),” ujar Isa usai sidang.

Ia mengatakan dirinya sering mengunggah konten dongeng online, sehingga ia tak mengerti mengapa ia dituduh menjelek-jelekkan nama Shandy Purnamasari. Ia juga mengatakan dirinya tak mengerti adanya tafsiran Shaun the Sheep adalah plesetan dari nama Shandy.

“Agak aneh kalau Shaun the Sheep jadi Shandy, itu gimana ceritanya,” kata Isa.

Pada kesempatan tersebut, Isa juga mengelak adanya tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan. “Di situ tidak terbukti. Makanya diajukan eksepsi,” tutup Isa.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegaMS GLOWPencemaran Nama Baikshandy purnamasari

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Carmen berhasil debut bersama Hearts2hearts di bawah naungan SM Entertainment. (Foto: Youtube/SMTOWN)

Carmen, Idol Asal Indonesia Pertama yang Debut di Agensi Top 3 Korea

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.