MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus yang terjadi pada Januari 2025 tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pada Selasa (11/2/2025) petang, Isa Zega tiba di Kejari Kabupaten Malang didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Di saat bersamaan, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang.
Saat tiba di Kejari Kabupaten Malang, Isa tampak santai dengan mengenakan piyama warna putih, jaket biru, dan sandal. Ia sempat menyapa para wartawan dan bersenda gurau.
Isa menjalani pemeriksaan di ruang tahap 2 selama kurang lebih satu jam. Ia kembali menyapa wartawan dan bersedia menjawab beberapa pertanyaan.
Baca Juga: Ribuan Bunga dari MS GLOW di Hari Kasih Sayang
“Malang dingin, makanya ini pakai jaket,” ujar Isa saat ditanya pendapatnya tentang kepindahannya ke Malang.
Usai diperiksa di Kejari Kabupaten Malang, Isa dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA, Kecamatan Sukun, Kota Malang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu sidang.
Sebagai informasi, Isa diduga merupakan transgender yang dulunya terlahir sebagai laki-laki. Namun, Isa kerap membantah tudingan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, mengatakan bahwa Kejari Kabupaten Malang hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua, dengan tersangka Isa Zega. Dalam waktu dekat, Isa akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Baca Juga: MS Glow Aesthetic Clinic Siap Beri Kejutan Para Ladies di Women’s Day Out
“Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Kami menunggu jadwal sidang,” ujar Eko.
Dalam perkara ini, Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























