Tugumalang.id – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menggelar FGD yang membahas dampak RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Akademisi UB menyarankan perancang regulasi itu mengkaji ulang kedua RUU tersebut.
Ahli Kebijakan Publik UB, Prof Andi Fefta mengatakan bahwa kedua RUU itu memungkinkan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara yang selama ini dijalankan kepolisian. Dia memandang RUU ini berpotensi munculnya tumpang tindih kewenangan.
Dia menyarankan kedua RUU itu ditunda dan dilakukan kajian mendalam dahulu sebelum disahkan.
Baca Juga: Semnas di FH UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Pengamat: Hukum Harus Klir dan Presisi
“Saya rasa ini perlu diperbaiki, jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga super body. Itu berbahaya sekali,” kata Andi.
Baginya, independensi kepolisian dan kejaksaan harus benar benar terwujud. Untuk itu, dia juga menyarankan agar independensi juga diatur dan dituangkan dalam pasal pasal.
Sementara itu, Pakar Hukum UB, Prof Sudarsono menekankan bahwa penyusunan RUU harus didasarkan pada prinsip pembagian kewenangan yang proporsional.
Baca Juga: Pakar Hukum UMM Dorong Perancang RUU KUHAP Responsif pada Aspirasi Publik
Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum harus punya batasan dan peran yang jelas agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan yang menghambat proses penegakan hukum.
“Revisi RUU harus mampu menyeimbangkan peran masing masing institusi agar sistem hukum kita dapat berjalan dengan efisien dan adil,” tuturnya.
Dia juga mendukung lembaga pengawas independen perlu dimasukkan agar kinerja kejaksaan ke depan tetap pada prosedurnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A