Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2025 1:09 pm
in Pendidikan
FGD pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. (Foto/M Sholeh)

FGD pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menggelar FGD yang membahas dampak RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Akademisi UB menyarankan perancang regulasi itu mengkaji ulang kedua RUU tersebut.

Ahli Kebijakan Publik UB, Prof Andi Fefta mengatakan bahwa kedua RUU itu memungkinkan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara yang selama ini dijalankan kepolisian. Dia memandang RUU ini berpotensi munculnya tumpang tindih kewenangan.

READ ALSO

Dosen UIN Malang Kaji Konsep Al-Huzn dalam Al-Qur’an, Kesedihan Dinilai Bisa Jadi Jalan Pemulihan

Sempat Terancam Gugur, 122 Siswa Kota Batu Lolos ke OSN Tingkat Provinsi

Dia menyarankan kedua RUU itu ditunda dan dilakukan kajian mendalam dahulu sebelum disahkan.

Baca Juga: Semnas di FH UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Pengamat: Hukum Harus Klir dan Presisi

“Saya rasa ini perlu diperbaiki, jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga super body. Itu berbahaya sekali,” kata Andi.

Baginya, independensi kepolisian dan kejaksaan harus benar benar terwujud. Untuk itu, dia juga menyarankan agar independensi juga diatur dan dituangkan dalam pasal pasal.

Sementara itu, Pakar Hukum UB, Prof Sudarsono menekankan bahwa penyusunan RUU harus didasarkan pada prinsip pembagian kewenangan yang proporsional.

Baca Juga: Pakar Hukum UMM Dorong Perancang RUU KUHAP Responsif pada Aspirasi Publik

Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum harus punya batasan dan peran yang jelas agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan yang menghambat proses penegakan hukum.

“Revisi RUU harus mampu menyeimbangkan peran masing masing institusi agar sistem hukum kita dapat berjalan dengan efisien dan adil,” tuturnya.

Dia juga mendukung lembaga pengawas independen perlu dimasukkan agar kinerja kejaksaan ke depan tetap pada prosedurnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: FGDFIA UBRUU KejaksaanRUU KUHAP

Related Posts

Dosen UIN Malang Kaji Konsep Al-Huzn dalam Al-Qur’an, Kesedihan Dinilai Bisa Jadi Jalan Pemulihan
Pendidikan

Dosen UIN Malang Kaji Konsep Al-Huzn dalam Al-Qur’an, Kesedihan Dinilai Bisa Jadi Jalan Pemulihan

Rabu, 15 Jul 2026
Sempat Terancam Gugur, 122 Siswa Kota Batu Lolos ke OSN Tingkat Provinsi
Pendidikan

Sempat Terancam Gugur, 122 Siswa Kota Batu Lolos ke OSN Tingkat Provinsi

Rabu, 15 Jul 2026
Dosen PWK ITN Malang Raih Doktor IPK 4.00 Lewat Riset Alih Fungsi Lahan Kota Batu
Advertorial

Dosen PWK ITN Malang Raih Doktor IPK 4.00 Lewat Riset Alih Fungsi Lahan Kota Batu

Rabu, 15 Jul 2026
UIN Malang Perkuat Jejaring Internasional melalui Netherlands Knowledge House (NLKH) Indonesia Members Meeting 2026
Advertorial

UIN Malang Perkuat Jejaring Internasional melalui Netherlands Knowledge House (NLKH) Indonesia Members Meeting 2026

Rabu, 15 Jul 2026
Unikama Terapkan Etnopedagogi Digital dalam Pembelajaran Berdampak
Pendidikan

Unikama Terapkan Etnopedagogi Digital dalam Pembelajaran Berdampak

Rabu, 15 Jul 2026
E89f63e5 Ffde 4f17 91c4 Dac80cc6f77d
Pendidikan

Unikama Pacu Lahirnya Guru Masa Depan Mahir Teknologi Digital, Latih Coding dan AI

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Pesona keindahan alam Pantai Licin, bak surga tersembunyi di Malang Selatan. /Foto: Google Review/Antonio

Pesona Pantai Licin, Surga Tersembunyi di Malang Selatan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.