Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Semnas di FH UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Pengamat: Hukum Harus Klir dan Presisi

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2025 4:13 pm
in Pendidikan
FH UMM

Semnas di UMM soroti implikasi RUU KUHAP yang menuai pro kontra. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) membahas implikasi RUU KUHAP yang kini sedang digodok dan menuai pro kontra. Dalam semnas tersebut, banyak muncul pertanyaan menarik.

Salah satu audiens, Aulia mengatakan terkait implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.

READ ALSO

Mahasiswa Unisma Tembus Jurnal Scopus Q2 Lewat Riset Strategi Membaca

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

Aulia mengutip penjelasan dari Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S., yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tidak ada perundang-undangan yang memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.

Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.

“Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Aulia.

Baca

Aulia melanjutkan apa pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan penyidikan berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Menanggapi kedua pertanyaan tersebut, Prof. Deni SB Yuherawan dengan tegas menyatakan Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Baca Juga: Hadapi Era Disrupsi, FH UMM Gelar Konferensi Internasional Redefinisi Nilai Dasar Pemikiran Hukum

“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas.” Ungkap Dosen FH Universitas Trunojoyo Madura ini.

Menurutnya, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat. Kewenangan harus dibatasi dengan jelas, tanpa adanya ambigu.

“Hidup ini, semua orang mengerti bahwa legalitas hukum itu harus jelas dan tepat. Kewenangan itu harus limitatif, karena kalau tidak, kita justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya,” tambah Prof. Deni.

Lebih lanjut, Prof. Deni menekankan bahwa kewenangan dalam sistem hukum Indonesia harus diberikan dengan penuh kehati-hatian. Ia mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan tidak dibatasi dengan jelas, peradaban bangsa bisa terganggu.

Baca Juga: Yuk Intip Keunggulan Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM, Ukir Banyak Prestasi

“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain’ yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.

Prof. Deni juga mengkritik sejumlah kelemahan dalam KUHAP Nasional yang berlaku sejak era Orde Baru, yang menurutnya masih banyak celah.

“Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana yang masuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, karena tidak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.

Menurutnya, esensi dari pasal yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.

“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” tutup Prof. Deni.

Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.

Seminar yang dihadiri para akademisi, praktisi hukum ini menjadi ajang diskusi yang sangat relevan di tengah polemik mengenai perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia perlu dibangun dengan dasar yang jelas dan terstruktur, untuk menjaga integritas dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Fakultas Hukum UMMFH UMMRUU KUHAPSeminar Nasional FH UMM

Related Posts

Mahasiswa Unisma Tembus Jurnal Scopus Q2 Lewat Riset Strategi Membaca
Pendidikan

Mahasiswa Unisma Tembus Jurnal Scopus Q2 Lewat Riset Strategi Membaca

Sabtu, 29 Agu 2026
Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah
Advertorial

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 28 Agu 2026
UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU
Advertorial

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Jumat, 28 Agu 2026
ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak
Advertorial

ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak

Jumat, 28 Agu 2026
Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang
Advertorial

Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang

Jumat, 28 Agu 2026
Mahasiswa KKN Unikama dan Diskominfo Malang Perkuat SDM Operator Desa di Pakisaji
Pendidikan

Mahasiswa KKN Unikama dan Diskominfo Malang Perkuat SDM Operator Desa di Pakisaji

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Tim Inafis

Warga JTP 2 Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Sendirian

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.