Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Banyak Potensi Fatal Jika RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Pidana: Ditunda Saja!

Redaksi by Redaksi
Februari 9, 2025 3:11 pm
in News
RUU KUHAP

Pakar Hukum Pidana Unidha Malang, Prof Widodo menyarankan RUU KUHAP ditunda saja pengesahannya. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polemik penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kejaksaan yang baru masih mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih terkait kewenangan penyelidikan pada dua lembaga berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo. Prof Widodo menjadi salah satu pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas polemik hukum yang sedang banyak dibicarakan ini.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

”Potensi yang paling fatal jika RUU KUHAP dan Kejaksaan ini disahkan, kepastian hukumnya nanti yang buntu. Alur hukumnya jalan ke mana kan belum jelas,” kata Widodo, Sabtu (8/2/2025) kemarin.

Menurut Dosen Hukum Pidana Bidang Teknologi Informasi Unidha ini, hingga kini alur penuntutan umum hukum pidana di RUU KUHAP masih belum jelas jika penanganan kasus pidana ditangani oleh jaksa.

Baca Juga: Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power

Selain itu, Widodo juga menyoroti akses warga ke kejaksaan yang berada di lokasi jauh dari permukiman. Sementara sebelumnya sudah ada Polsej-polsek yang menjangkau warga di tiap kecamatan.

“Tentu jarak ini juga akan menambah biaya dan waktu, apa aturan itu nanti bisa dimanfaatkan warga dengan optimal bagi mereka yang akses rumahnya jauh dari kejaksaan. Sementara saat ini sudah ada polsek-polsek yang menjangkau warga,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam segi organisasi, menurut Widodo juga tidak ideal karena RUU KUHAP juga memberikan kesan bahwa kepolisian berada di bawah subordinasi kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana umum.

“Padahal Kapolri dan Kajagung itu sama-sama diangkat oleh presiden,” jelasnya.

Selain itu, Widodo juga menyoroti kesiapan jaksa dalam menangani kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti kasus di luar negeri, kasus dengan pembuktian yang sulit, atau kasus yang jauh dari lokasi kejaksaan.

“Apakah JPU punya SDM dan sumber daya lain yang cukup untuk menangani kasus-kasus seperti itu,” tanyanya.

Berangkat dari banyak kelemahan itu, Widodo menyarankan pengesahan RUU KUHAP di DPR RI Tahun 2025 ini ditunda. ”Alangkah lebih baik ditunda. Harus banyak pertimbangan dan banyak pembahasan secara detail,” tegas Widodo.

Terlepas dari berbagai faktor tersebut, Widodo menyarankan agar polemik ini diselesaikan dengan memperkuat pengawasan penyelidikan di institusi masing-masing. Menurutnya, sanksi dalam fungsi pengawasan tidak harus berupa pemberhentian penyidikan atau pemecatan, tetapi bisa berupa evaluasi kepada penyidik.

“Kalau menurut saya dalam kaitan kolaborasi, saya lebih sepakat kolaborasi yang baik dalam pencegahan kejahatan, tapi untuk penanganan ya sesuai kewenangan masing-masing seperti sudah berjalan selama ini,” katanya.

Terkait dengan restorative justice (RJ), Widodo menekankan perlunya undang-undang yang mengatur hal tersebut. Selama ini, RJ hanya diatur dalam kasus kejahatan terhadap anak dan kejahatan HAM.

“RJ itu kan harus ada UU-nya, selama ini gak ada, adanya hanya 2 yakni kejahatan kepada anak juga kejahatan HAM, padahal dalam pasal 132 KUHAP disebutkan bahwa perkara yang sudah diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan undang-undang tidak akan dituntut,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Pakar Hukum PidanaRUU KejaksaanRUU KUHAP

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Kekurangan siswa sekolah dimerger

Siswa Terlalu Sedikit, 26 SD Negeri di Kabupaten Malang Akan Dimerger

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.