Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2025 6:52 pm
in Hukum & Kriminal
Ahli Hukum UB Dr. Prija Djatmika kritik regulasi aturan kewenangan ganda jaksa di RUU KUHAP yang berpotensi abuse of power. Foto: Azmy

Ahli Hukum UB Dr. Prija Djatmika kritik regulasi aturan kewenangan ganda jaksa di RUU KUHAP yang berpotensi abuse of power. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang hingga kekacauan akibat ketidakpastian hukum jadi konsekuensi yang diprediksi muncul jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru jadi disahkan.

Seperti diketahui, dalam RUU KUHAP yang kini kembali akan dibahas DPR RI pada 2025 ini juga memuat aturan tentang kewenangan ganda dari Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan bahkan menerima laporan masyarakat sekalipun itu di ranah pidana umum.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kewenangan ganda itu tersemat dalam sejumlah pasal antara lain pada pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b. Sejumlah pasal tersebut berpotensi dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan dan kepastian hukum ke depannya.

Pandangan ini diungkapkan Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika. Ia mencontohkan pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan bahwa jika laporan masyarakat ke polisi tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat bisa melaporkannya ke kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Tagih Hutang di Facebook, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwah

Ini, sambung Jatmika, diperkuat dengan Pasal 6 yang berbunyi bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut UU tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan. Bahwa, penyidikan kasus nanti juga bisa dilakukan di luar institusi Polri.

Bahkan pada pasal 111 ayat (2) RUU KUHAP juga memberi kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Bahkan juga di Pasal 30b mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan penyadapan.

Artinya, jika sebelumnya, kejaksaan hanya bisa memproses hukum pidana khusus, berstatus extraordinary crime, korupsi atau HAM, nanti urusan pidum mereka juga bisa. Jadi nanti jaksa itu bisa terima laporan, dia juga yang menyelidiki, dia juga yang menuntut.

”Nah, bayangkan jika nanti dalam satu gawang itu kipernya ada dua. Nah itu saya bayangkan akan amburadul, malah justru berpotensi tidak bisa menjamin kepastian hukum. Muaranya bisa-bisa terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, perancangan RUU KUHAP dengan menambah kewenangan ganda jaksa ini dinilai emosional. Bermula dari menipisnya social trust masyarakat lewat tagar #PercumaLaporPolisi. Namun, kata Jatmika, harusnya legislatif melihat dinamika itu secara kompleks.

Baca Juga: Sinergi Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang: Bangun Kerja Sama yang Kokoh

”Jika disahkan, saya kira ini adalah kemunduran. UU KUHAP sudah bagus mengatur distribusi kewenangan penegakan hukum, sekarang mau dikembalikan lagi ke zaman belanda dan orde baru,” ungkap dosen hukum UB sejak 1986 ini.

Kewenangan ganda ini, kata Jatmika berpotensi akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbody. Jika selama ini kepolisian diawasi oleh kejaksaan, lalu kejaksaan akan diawasi siapa.

”Harusnya memang ada yang mengontrol yaitu Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Tapi jadinya nanti penegakan hukum jadi tidak terpadu. Akan ada banyak konflik kepentingan karena ada dua kiper itu tadi,” bebernya.

Selain itu, Jatmika juga menyoroti dalam isi RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan restorative justice hanya bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan asas keadilan, cepat dan murah.

Padahal restorative justice ini menemukan jalan terbaik antara korban dan pelaku. Konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Palang pintu penyidikan itu di kepolisian. Maka dari itu, restorative justice dalam RUU KUHAP seharusnya diatur di tingkat penyidikan saja,” ujar pria yang mantan wartawan ini.

Usul Bentuk Jaksa Wilayah, Berkantor di Kantor Polisi

Daripada menambah kewenangan di kejaksaan, jika memang niatan penyusunan RUU KUHAP ini ditujukan untuk mempersingkat birokrasi, lebih baik jika RUU KUHAP ini memberikan regulasi baru untuk menempatkan jaksa wilayah. Jadi, jaksa ini akan berkantor di kantor kepolisian.

Skema ini sudah pernah dilakukan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mungkin seperti di sentra Gakkumdu di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.

Dengan bekerja satu atap, kinerja penanganan perkara akan efektif sehingga meminimalisir terjadinya bolak-balik pengembalian berkas perkara. Dengan begitu, berkas yang sudah masuk di pengadilan sudah kuat.

”Jadi yang terpenting itu adalah sinergitas sejak awal penanganan. Bukan hanya koordinasi, tapi berbasis collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jadi jaksa dilibatkan mengawasi penyelidikan yang ranahnya tetap di polisi,” terang Jatmika.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: abuse of powerAhli hukum UBJaksaRUU KUHAP

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Pickup tabrak median jalan

Sopir Mengantuk, Pickup Tabrak Median Jalan di Singosari

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.