Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2025 6:52 pm
in Hukum & Kriminal
Ahli Hukum UB Dr. Prija Djatmika kritik regulasi aturan kewenangan ganda jaksa di RUU KUHAP yang berpotensi abuse of power. Foto: Azmy

Ahli Hukum UB Dr. Prija Djatmika kritik regulasi aturan kewenangan ganda jaksa di RUU KUHAP yang berpotensi abuse of power. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang hingga kekacauan akibat ketidakpastian hukum jadi konsekuensi yang diprediksi muncul jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru jadi disahkan.

Seperti diketahui, dalam RUU KUHAP yang kini kembali akan dibahas DPR RI pada 2025 ini juga memuat aturan tentang kewenangan ganda dari Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan bahkan menerima laporan masyarakat sekalipun itu di ranah pidana umum.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kewenangan ganda itu tersemat dalam sejumlah pasal antara lain pada pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b. Sejumlah pasal tersebut berpotensi dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan dan kepastian hukum ke depannya.

Pandangan ini diungkapkan Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika. Ia mencontohkan pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan bahwa jika laporan masyarakat ke polisi tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat bisa melaporkannya ke kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Tagih Hutang di Facebook, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwah

Ini, sambung Jatmika, diperkuat dengan Pasal 6 yang berbunyi bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut UU tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan. Bahwa, penyidikan kasus nanti juga bisa dilakukan di luar institusi Polri.

Bahkan pada pasal 111 ayat (2) RUU KUHAP juga memberi kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Bahkan juga di Pasal 30b mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan penyadapan.

Artinya, jika sebelumnya, kejaksaan hanya bisa memproses hukum pidana khusus, berstatus extraordinary crime, korupsi atau HAM, nanti urusan pidum mereka juga bisa. Jadi nanti jaksa itu bisa terima laporan, dia juga yang menyelidiki, dia juga yang menuntut.

”Nah, bayangkan jika nanti dalam satu gawang itu kipernya ada dua. Nah itu saya bayangkan akan amburadul, malah justru berpotensi tidak bisa menjamin kepastian hukum. Muaranya bisa-bisa terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, perancangan RUU KUHAP dengan menambah kewenangan ganda jaksa ini dinilai emosional. Bermula dari menipisnya social trust masyarakat lewat tagar #PercumaLaporPolisi. Namun, kata Jatmika, harusnya legislatif melihat dinamika itu secara kompleks.

Baca Juga: Sinergi Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang: Bangun Kerja Sama yang Kokoh

”Jika disahkan, saya kira ini adalah kemunduran. UU KUHAP sudah bagus mengatur distribusi kewenangan penegakan hukum, sekarang mau dikembalikan lagi ke zaman belanda dan orde baru,” ungkap dosen hukum UB sejak 1986 ini.

Kewenangan ganda ini, kata Jatmika berpotensi akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbody. Jika selama ini kepolisian diawasi oleh kejaksaan, lalu kejaksaan akan diawasi siapa.

”Harusnya memang ada yang mengontrol yaitu Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Tapi jadinya nanti penegakan hukum jadi tidak terpadu. Akan ada banyak konflik kepentingan karena ada dua kiper itu tadi,” bebernya.

Selain itu, Jatmika juga menyoroti dalam isi RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan restorative justice hanya bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan asas keadilan, cepat dan murah.

Padahal restorative justice ini menemukan jalan terbaik antara korban dan pelaku. Konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Palang pintu penyidikan itu di kepolisian. Maka dari itu, restorative justice dalam RUU KUHAP seharusnya diatur di tingkat penyidikan saja,” ujar pria yang mantan wartawan ini.

Usul Bentuk Jaksa Wilayah, Berkantor di Kantor Polisi

Daripada menambah kewenangan di kejaksaan, jika memang niatan penyusunan RUU KUHAP ini ditujukan untuk mempersingkat birokrasi, lebih baik jika RUU KUHAP ini memberikan regulasi baru untuk menempatkan jaksa wilayah. Jadi, jaksa ini akan berkantor di kantor kepolisian.

Skema ini sudah pernah dilakukan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mungkin seperti di sentra Gakkumdu di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.

Dengan bekerja satu atap, kinerja penanganan perkara akan efektif sehingga meminimalisir terjadinya bolak-balik pengembalian berkas perkara. Dengan begitu, berkas yang sudah masuk di pengadilan sudah kuat.

”Jadi yang terpenting itu adalah sinergitas sejak awal penanganan. Bukan hanya koordinasi, tapi berbasis collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jadi jaksa dilibatkan mengawasi penyelidikan yang ranahnya tetap di polisi,” terang Jatmika.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: abuse of powerAhli hukum UBJaksaRUU KUHAP

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Pickup tabrak median jalan

Sopir Mengantuk, Pickup Tabrak Median Jalan di Singosari

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.