Tugumalang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menolak pledoi atau nota pembelaan Dian Patria, terdakwah kasus tagih hutang di Facebook, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/2/2023).
Menuru jaksa, kasus tersebut tidak kedaluwarsa seperti yang diklaim Dian dan penasihat hukumnya, serta korban tetap mengalami kerugian secara sosial.
“Hari ini kami replik, kami sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” kata Juni kepada awak media usai persidangan.
Pada pembelaannya, Dian bersama penasihat hukumnya mengatakan bahwa kasus telah kedaluwarsa karena dilaporkan satu tahun setelah kejadian. Namun, jaksa menampik pledoi tersebut dan mengatakan bahwa kasus dilaporkan satu bulan setelah kejadian, sehingga kasus belum kedaluwarsa.
“Berdasarkan keterangan ahli, kalau kejadian di tanggal 7 November 2019 dan dilaporkan 19 Desember 2019, maka itu belum kedaluwarsa. Masih dalam tenggat waktu sesuai undang-undang,” jelas Juni.
Sementara itu, Dian mengaku kaget karena dalam pembacaan replik, JPU menolak pledoinya. Penolakan ini karena jaksa menganggap pledoi Dian tidak berasalan dan wajib dikesampingkan. Oleh karenanya, jaksa tetap menuntut hukuman penjara 2,5 tahun. “(Saya) kaget, karena tuntutannya masih tetap,” ujar Dian kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dian Patria terjerat kasus pencemaran nama baik karena menagih utang melalui Facebook. Korban bernama DP melaporkan perbuatan Dian ke Polres Pasuruan.
Salah satu poin yang disampaikan jaksa adalah Dian salah menagih utang. Seharusnya ia menagih ke WD, sedangkan Dian malah menagih ke DP, istri dari BP. Menurut Dian, ia tidak salah menagih utang karena surat utang yang terbit adalah atas nama BP, kendati yang meminjam uang awalnya adalah WD.
“BP membuat surat utang piutang yang berkata sanggup membayar utang tersebut. Yang menjanjikan uang itu kembali dalam tujuh hari juga BP,” jelas Dian.
Menurut Dian, selain dirinya, ada beberapa orang lainnya yang memberi utang pada BP dan tidak segera dikembalikan. Oleh karenanya, ia meyakini bahwa BP adalah seorang penipu.
“Yang nagih ke rumahnya bukan cuma saya. Ada korban sebelum dan sesudah saya yang nagih ke rumahnya,” kata Dian.
Pada sidang berikutnya, Selasa (28/2/2023), Dian diagendakan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Terkait apa yang akan ia lakukan saat duplik, Dian mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A