MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan dan permohonan penangguhan penahanan saat menghadiri sidang kedua kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (4/3/2025).
Eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto yang juga merupakan Kepala PN Kepanjen.
Saat pembacaan eksepsi, Fitra menjabarkan locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana bukan di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan. Sehingga, perkara ini semestinya bukan menjadi wewenang PN Kepanjen.
Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus
“Kewenangan untuk mengadili itu ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen,” ujar Fitra.

Adanya ketidakcocokan ini disimpulkan sebagai obscuur libel atau dakwaan yang tidak berdasar. Ini yang mendasari Isa Zega dan Fitra mengajukan eksepsi.
“Kami melihat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini adalah dakwaan yang kabur atau obscuur libel. Maka dari itu, kami ajukan eksepsi,” kata Fitra.
Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selama ini Isa sangat kooperatif. Fitra menyebut sejauh ini Isa tidak ada upaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.
“Jadi tidak ada alasan apapun untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” kata Fitra.
Usai sidang, Isa Zega menegaskan bahwa eksepsi yang dibacakan adalah fakta yang sebenarnya. Ia juga menegaskan dirinya tidak akan kabur jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
“Saya sangat kooperatif dan tidak mungkin kabur. Setiap panggilan tidak pernah mangkir,” kata Isa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























