Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan di Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik

Redaksi by Redaksi
Maret 4, 2025 10:37 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega didampingi kuasa hukumnya, Fitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega didampingi kuasa hukumnya, Fitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan dan permohonan penangguhan penahanan saat menghadiri sidang kedua kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (4/3/2025).

Eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto yang juga merupakan Kepala PN Kepanjen.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Saat pembacaan eksepsi, Fitra menjabarkan locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana bukan di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan. Sehingga, perkara ini semestinya bukan menjadi wewenang PN Kepanjen.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

“Kewenangan untuk mengadili itu ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen,” ujar Fitra.

Isa Zega usai menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Isa Zega usai menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Adanya ketidakcocokan ini disimpulkan sebagai obscuur libel atau dakwaan yang tidak berdasar. Ini yang mendasari Isa Zega dan Fitra mengajukan eksepsi.

“Kami melihat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini adalah dakwaan yang kabur atau obscuur libel. Maka dari itu, kami ajukan eksepsi,” kata Fitra.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selama ini Isa sangat kooperatif. Fitra menyebut sejauh ini Isa tidak ada upaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.

“Jadi tidak ada alasan apapun untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” kata Fitra.

Usai sidang, Isa Zega menegaskan bahwa eksepsi yang dibacakan adalah fakta yang sebenarnya. Ia juga menegaskan dirinya tidak akan kabur jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

“Saya sangat kooperatif dan tidak mungkin kabur. Setiap panggilan tidak pernah mangkir,” kata Isa.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegaPencemaran Nama BaikPN Kepanjensidang isa zega

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Menu iftar untuk merayakan momen Ramadan 2025. (Foto/dok.)

Nikmati Iftar Spesial di Grand Mercure Malang Mirama Sambil Kumpulkan Double Poin Reward ALL

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.