Malang, Tugumalang.id – Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur berkomitmen memerangi mafia tanah. GRIB Jaya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat Kota Malang yang menjadi korban ketidakadilan, khususnya terkait kasus-kasus pertanahan.
Pembina GRIB Jaya Jawa Timur, dr. David Andreasmito, menyatakan pihaknya terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum dalam melawan mafia tanah. Bantuan tersebut, tegasnya, akan diberikan tanpa dipungut biaya.
“Silakan, semua lapisan masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah maupun ketidakadilan hukum bisa meminta bantuan kami. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan menyediakan advokat secara gratis,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Babak Baru Kasus Mafia Tanah di Kota Batu Segera Disidangkan
David juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan praktik mafia tanah, termasuk menjalin sinergi dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) lain.
Lebih lanjut, David memberikan apresiasi kepada Ketua GRIB Jaya Kota Malang, Agus Sunar Dewabrata, yang menggagas terbentuknya Aliansi Arek Malang Bersatu—sebuah wadah yang melibatkan sejumlah ormas dan komunitas lokal untuk bersama-sama melawan mafia tanah.
“Ini langkah positif yang patut dicontoh daerah lain. Kami berharap semua pihak terus menjaga solidaritas dalam melawan mafia tanah dan ketidakadilan di ranah peradilan,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Kota Batu Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah
David juga menyoroti satu kasus yang saat ini menjadi perhatian GRIB Jaya, yakni dugaan kriminalisasi terhadap kepemilikan rumah di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa kriminalisasi hukum masih terjadi. Kami akan terus melakukan pendampingan, terutama jika muncul indikasi intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























